26.8 C
Indonesia
Sabtu, Juni 21, 2025
spot_img
spot_img

Kurang dari 24 jam Pembunuh Istri di Krian Berhasil di Bekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Beritanews9.id || SIDOARJO – Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing SH di dampingi Kasatreskrim Fahmi dan Kasi Humas Iptu Try Novi Handono dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menangkap seorang Pria Pembunuh Istrinya di Sidorejo Krian.

Kejadian ini terjadi di Dusun Sido rame RT 10 RW 03 Desa Sidorejo Krian Sidoarjo di belakang rumah korban.

Korban sdri U.M.I umur 33 tahun,pekerjaan mengurus rumah tangga,Alamat Dusun Genteng RT 09 RW 03 kelurahan Suko kidul kecamatan Pule kabupaten Trenggalek.

Pelaku Sdr L.S umur 35 tahun,swasta,Alamat Kelurahan Suko kidul RT 09 RW 03 kecamatan Pule kabupaten Trenggalek.

Kronologi kejadian bermula pada hari Minggu 20 Oktober 2024 pelaku mendapati korban chat mesra dengan pria lain di tempat kerja korban warung bakso di kecamatan Wates kabupaten kediri.

Kemudian pelaku merebut hp korban, terjadilah pertengkaran hingga korban meninggalkan pelaku menuju rumah orang tua nya di Sidorejo Krian.

Pada tgl 28 Oktober 2024 pelaku menyusul korban ke rumah orangtuanya di krian di temui oleh korban dan keluarga nya. Saat itu Pelaku berusaha mendekati korban untuk di ajak hubungan layaknya suami istri,Namun korban menanggapi biasa biasa saja, Sehingga semakin yakin bahwa korban melakukan perselingkuhan.

Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 pelaku mengajak korban untuk ngontrak rumah di daerah Tulungagung guna untuk di gunakan berjualan ES,Namun korban mengucapkan kata kata yang menyinggung perasaan pelaku mengakibatkan pelaku berencana untuk menghabisi korban dan langsung menyiapkan bambu di belakang rumah.

Sekira jam 23’00 pelaku menjalankan rencananya dengan cara mengajak korban untuk memperbaiki sandaran sepedanya yang ambles.Pelaku menyuruh korban untuk memegangi sepeda motor dan pelaku mengambil bambu langsung di pukulkan ke leher korban sebanyak satu kali mengakibatkan korban jatuh tengkurap,kemudian pelaku memukulkan bambu ke pundak belakang juga satu kali.

Untuk memastikan korban meninggal pelaku memukulkan bambu ke kepala bagian belakang sebanyak dua kali.Setelah korban diyakini sudah meninggal pelaku memindahkan korban ke bawah pohon pisang yang berjarak sekitar 4 meter kemudian menutup korban dengan plastik warna hitam yang ada di lokasi tersebut selanjutnya pelaku membuang bambu yang di gunakan memukul korban di sungai depan rumahnya.

Selanjutnya pelaku mengambil Tas yang berisi uang dan perhiasan milik korban langsung pulang ke Tulungagung.

Tanggal 30 Oktober 2024 sekitar jam 08’00 SUPRAPTO memperbaiki pompa di belakang tidak sengaja melihat plastik hitam dan membuka ternyata ada sosok orang dengan posisi tengkurap kemudian memanggil SUTIYAH INDAWATI untuk mengecek orang tersebut,Ternyata Adik SUTIYAH sendiri.

Mendapat laporan tersebut Team mendatangi TKP dan melakukan oleh TKP serta mengumpulkan barang bukti serta data dan menyimpulkan pelaku utama adalah suami korban sendiri.

Langsung saja Team meluncur ke alamat pelaku dan tepat pukul 21’00 team berhasil menangkap pelaku dan langsung di Bawa ke Polresta Sidoarjo guna di lakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya dan langsung pelaku di tahan di rutan Polresta Sidoarjo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular