Breaking News

Home / BERITANEWS9

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 05:27 WIB

Gercep, Polisi Berhasil Amankan Remaja yang Lecehkan Wanita di Jalan Raya Ngawi

Beritanews9.id || NGAWI, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan laki-laki yang telah melakukan perbuatan cabul dengan sengaja atau merusak kesopanan di muka umum, sehingga meresahkan masyarakat.

Setelah Tiga saksi diperiksa oleh satuan fungsi Reskrim Polres Ngawi, maka pemuda yang berinisial TF bin TM (18) warga Kec. Jogorogo Kab. Ngawi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut yaitu pelaku melakukan pelecehan kepada korban yang terjadi pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 07.10 WIB.

“Saat itu korban mengendarai motor di Jl. Raya Dadapan-Soco masuk Dsn. Ngijo Ds. Macanan Kec. Jogorogo Kab. Ngawi,” kata AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (11/10).

Dijelaskan oleh kata AKBP Dwi Sumrahadi, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar disebelah kanan dan melakukan pelecehan.

“Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh, setelah itu pelaku kabur,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jogorogo Polres Ngawi kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi Polda Jatim.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan pelecehan.

“Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan pelecehan ini,”kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita Barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI, 1 (satu) buah Helm full face merk JPX warna dominan merah, 1 (satu) buah Hoodie warna krem dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan. (Ali news)

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITANEWS9

Kapolrestabes Surabaya Terima Penghargaan di HJKS ke-732 Wujud Dedikasi Jogo Suroboyo

BERITANEWS9

Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap 32 Pelaku Curanmor di 62 TKP dalam Sebulan

BERITANEWS9

Polrestabes Surabaya Terjunkan 2.503 Personel Gabungan Amankan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Bali United

BERITANEWS9

Polres Ponorogo Siapkan Posyan Fasilitas Lengkap dari Pijat Hingga Bengkel Gratis Bagi Pemudik

BERITANEWS9

Polrestabes Surabaya dan Ratusan Ojol Doa Bersama: Harmoni untuk Alm Affan Kurniawan

BERITANEWS9

Polsek Tarik Masifkan Patroli Sambang Desa, untuk Kondusifitas Kamtibmas dan Kelangsungan Ketahanan Pangan

BERITANEWS9

Safari Ramadhan, Polres Probolinggo Gelar Bakkes dan Buka Bersama Warga Bantaran

BERITANEWS9

Polresta Sidoarjo Laksanakan Ketahanan Pangan dan Bantu Petani