19.6 C
Indonesia
Senin, Mei 4, 2026
spot_img
spot_img

Pemkab Sidoarjo Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Daerah Hingga Oktober 2026

Beritanews9.id || SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Program pembebasan denda ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga masa pajak tahun 2025. Selain itu, pembebasan juga berlaku untuk pajak daerah lainnya seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)—meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan—pajak reklame, dan pajak air tanah hingga masa pajak tahun 2025 serta periode Januari hingga Maret 2026.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat, sekaligus langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami berharap momentum ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan. Menurutnya, pajak merupakan kontribusi bersama yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat.

“Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tambahnya.

Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account.

Informasi lebih lanjut terkait program ini dapat diakses melalui laman resmi pajak daerah Sidoarjo di bit.ly/BPPDKabSidoarjo maupun melalui pemindaian QR code yang telah disediakan oleh BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Dengan adanya program pembebasan denda ini, Pemkab Sidoarjo berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. Masyarakat pun diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular