Breaking News

Home / BERITANEWS9

Kamis, 11 April 2024 - 09:26 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Bawa 42 Kg Ganja Nyamar Pemudik 

Beritanews9.id || KOTA MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 42 kilogram dan menangkap seorang kurir berinisial MS (27) asal Gedangan Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto kepada media mengatakan, MS ditangkap pada Kamis (4/4) sekitar pukul 16.00 WIB di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.

“MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja seberat 42 kilogram yang sudah lakban coklat, dan satu buah HP merek Oppo warna biru,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto,Rabu (10/4).

Kapolresta Malang Kota ini juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar.

“Penangkapan kurir narkoba dengan barang bukti ganja 42 Kg ini merupakan bukti keseriusan Polresta Malang Kota meski dibulan puasa kami tetap aktif dalam memerangi narkoba,”ujar Kombes Budi Hermanto.

Ia juga berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba dengan modus penyamaran menyesuaikan moment.

Disaat yang sama Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo penangkapan MS sebagai kurir narkoba, berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Penangkapan MS ini hasil penyelidikan dan pengembangan kasus bulan Maret 2024 lalu, setelah YL tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram ganja, dan diperoleh informasi akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang,” ungkap Kompol Harjanto.

Dari pengungkapan tersebut, Satreskoba Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengejaran MS yang menyamar seperti Pemudik ini, mulai wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa dan menangkap MS di Exit Tol Waru Gunung.

“Dari pengakuan tersangka, MS sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali. Pertama, pada bulan Januari 2024, MS mengirimkan 36 Kg ganja ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang. Kemudian di bulan Februari 2024, MS kembali mengirim 36 Kg ganja ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang,” jelas Kompol Harjanto.

“MS membawa satu koper ganja langsung dari Aceh – Palembang, setelah itu naik bus tujuan Jember yang transit Kota Surabaya, kemudian melintas di Tol Waru Gunung yang menjadi lokasi penangkapan aksi ketiga kalinya ini dan berhasil kami gagalkan,” ujar Kompol Harjanto.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun,denda paling banyak Rp 10 miliar,”pungkasnya.(Ali news)

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITANEWS9

JJS Hari Buruh di Jember Berlangsung Aman Lancar, APINDO Sampaikan Apresiasi Polres Jember dan SPSI

BERITANEWS9

Bhabinkamtibmas Desa Sarirogo Ajak Petani Rawat Tanaman Lombok Secara Berkala, Dukung Ketahanan Pangan 

BERITANEWS9

Bhabinkamtibmas Kelurahan Krian Bersama Warga Rawat Tanaman Toga di Lahan P2B Dukung Ketahanan Pangan Nasional

BERITANEWS9

Operasi Puri Agung 2024, Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli Obyek Vital 

BERITANEWS9

Implementasi Ketahanan Pangan, Polsek Tarik Gencarkan Sambang Desa 

BERITANEWS9

Polres Jember Raih Dua Penghargaan Operasi Pekat Semeru 2025

BERITANEWS9

Puluhan Motor Barang Bukti Hasil Operasi Terpadu Polres Pasuruan Kota Diamanakan di Gudang Rubasan II Jatim

BERITANEWS9

Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa