29.4 C
Indonesia
Selasa, Oktober 22, 2024
spot_img
spot_img

Tiga Pengeroyok Petugas SPBU Berhasil di Tangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Beritanews9.id || SIDOARJO – Kapolresta Kombespol Cristian Tobing SH dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menangkap pengeroyokan pegawai SPBU di jalan Pahlawan kelurahan Lemah Putro Sidoarjo,Senin (12/8/2024).

Korban Sdr.D.A umur 25 tahun (karyawan SPBU), Alamat Desa Grogol kecamatan Tulangan Sidoarjo.

Tersangka terdiri dari Tiga orang:

1.Sdr S, laki-laki umur 47 tahun,Alamat kelurahan Sememi kecamatan Benowo Surabaya.

2.Sdr D.B, laki-laki umur 19 tahun, Alamat kelurahan Sememi kecamatan Benowo Surabaya.

3.Sdr M.N umur 41 tahun, laki-laki,Alamat Desa Gedangan kecamatan Gedangan Sidoarjo.

Kronologi kejadian pada hari kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 04’45 wib saat korban Sdr D.A sedang melayani BBM, Melihat penumpang yang mengendarai mobil Daihatsu Grandmax membuang puntung rokok yang masih menyala di area SPBU menegur, tapi tegurannya tidak di hiraukan.

Kemudian korban mendekati mobil dan menegor sopirnya yaitu Sdr S, Setelah itu korban melanjutkan mengisi BBM pelanggan lain.

Selanjutnya Sdr S menghampiri korban dan langsung memukul menggunakan tangan kanan mengenai mulutnya,kemudian korban dengan reflek membalas pukulan mengenai pipi.

Mengetahui kejadian tersebut kemudian Sdr D.B dan M.N turun dari mobil dan langsung memukul korban hingga terjatuh.

Saat korban terjatuh Sdr D.B menginjak dan menendang kepala korban, Setelah korban bangun langsung dipukuli lagi wajahnya oleh Sdr M.N dan D.B hingga korban jatuh kembali, Setelah korban bangun lagi Sdr S memukul korban dengan menggunakan trafic cone mengenai kepala, Akhirnya korban lari menyelamatkan diri ke seberang jalan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kota.

Setelah mendapat laporan,penyidik melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga pelaku berhasil di amankan.

Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ketiganya meringkuk di sel tahanan Polresta Sidoarjo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular