Beritanews9.id || SIDOARJO – Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP FAHMI AMARULLAH dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam menangkap dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Konferensi pers tersebut digelar pada Selasa (17/12/2024).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dengan nomor laporan LPB/60/XI/SPKT/Polsek Tanggulangin/Polresta Sidoarjo, tertanggal 29 November 2024. Korban, B.T.A (35), warga Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, melaporkan kehilangan sepeda motornya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Tanggulangin yang dibantu oleh Polresta Sidoarjo segera melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (30/11/2024), petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang tengah digunakan oleh seorang saksi, M.K. Saksi beserta sepeda motor tersebut kemudian diamankan di Polsek Tanggulangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut dibeli oleh M.K melalui marketplace dengan harga Rp 2.000.000 dari seseorang berinisial R.P.D. Berdasarkan informasi tersebut, tim Reskrim Polsek Tanggulangin yang dibantu Polresta Sidoarjo melacak keberadaan R.P.D. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat kosnya di Desa Ketegan. Penyelidikan kemudian berkembang dan mengarah pada pelaku lain, M.A.Z.G, yang ditangkap di wilayah Mojokerto.
Pengakuan dan Modus Operasi
Dari hasil pengembangan penyelidikan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak delapan kali di berbagai lokasi sejak bulan Agustus hingga November 2024. Berikut adalah rincian aksinya:
Agustus 2024:
1. Mencuri Yamaha NMAX (nopol W-6308-NBB) di Tropodo.
2. Mencuri Honda Scoopy merah di Perumahan Indra Prasta, Tulangan.
3. Mencuri Honda Vario hitam di kawasan Maspion, Gedangan.
September 2024:
4. Mencuri Honda Vario 150 merah di daerah Prambon.
Oktober 2024:
5. Mencuri Honda PCX putih di daerah Sumokali.
November 2024:
6. Pada 25 November, mencuri Honda Scoopy hitam (nopol W-2826-NFI) di Desa Radengan, Tanggulangin. Pelaku kemudian mengganti plat nomor menjadi L-6139-H.
7. Pada 29 November, mencuri Honda Vario Techno (nopol W-3132-TW) di Tanggulangin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.(Ali News)