31.4 C
Indonesia
Sabtu, Oktober 26, 2024
spot_img
spot_img

Rombongan Komunitas Tabrak dan Melindas komunitas lain mengakibatkan Korban Meninggal dunia.

Beritanews9.id || SIDOARJO – Kekerasan Remaja terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, mengakibatkan Satu remaja meninggal dunia dan lainnya luka luka.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing SH dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menangkap komunitas yang menabrak dan Melindas pengendara lain hingga meninggal dunia di tempat,Selasa (2/4/2024).

Menurut Tobing peristiwa ini bermula dari kelompok pelaku yang berasal dari komunitas “BROTHER SETARA” dan “SELATAN BEAT DOWN” mengejar kelompok korban yang saat itu memakai pakaian dengan identitas “ANTI PAANCEL” dengan mengendarai sepeda motor,Sesampainya di TKP pelaku Sdr M.S menendang sepeda motor yang di kendarai oleh korban sdr M.L.H dan Sdr A.M hingga terjatuh ke aspal,Kemudian pelaku Sdr A.A menabrak dan Melindas korban sdr A.M yang terjatuh dengan sepeda motor hingga meninggal dunia di tempat. Kejadian ini terjadi di jalan Pahlawan Sidoarjo pada hari Minggu tanggal 10/3/2024 sekira jam 01’35 WIB.

Selanjutnya pelaku lain bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban sdr M.L.H dengan menendang dan memukul menggunakan tangan kosong dan ruyung hingga mengakibatkan luka berat, Sedangkan korban sdr M.A.B.S juga di keroyok hingga terluka.

Nama ketiga korban:

A. Sdr A.M,umur 17 tahun, Pelajar, Alamat kecamatan Sukodono meninggal di tempat.

B. Sdr M.L.H, umur 20 tahun, Alamat kecamatan Taman,Luka berat.mengalami luka pada bibir,lecet pada hidung,lengan tangan kanan,telapak kaki kanan,patah tulang terbuka pada lengan bawah tangan kiri,patah tulang tertutup pada paha kanan.

C.Sdr M.A.B.S,umur 16 tahun, Alamat Desa Pertapan Maduretno kecamatan Taman,mengalami benjolan pada kepala bagian belakang,lecet leher belakang,lecet pada punggung kanan,dan memar pada lengan kiri bawah.

Sedangkan Tersangka terdiri dari :

A.Pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya Sdr A.M.

1.Sdr M.A(anak berkonflik hukum) laki-laki, umur 17 tahun, Pelajar, Alamat kecamatan Beji Pasuruan.

Peran menendang korban sdr A.M sampai terjatuh di aspal dan memukul korban sdr M.A.B.S dengan menggunakan ruyung sebanyak 5 kali.

2.Sdr A.A, laki-laki,umur 18 tahun, Pelajar, Alamat kecamatan Sedati.

Peran melindas korban sdr A.M setelah jatuh di aspal menggunakan sepeda motor.

B.Pelaku pengeroyokan terhadap Sdr M.I.H yang mengakibatkan korban luka berat:

1.Sdr B.A,umur 18 tahun, pelajar, alamat kecamatan Porong.

Peran memukul korban sebanyak 4 kali menggunakan ruyung.

2.Sdr R.A, laki-laki,Swasta, Alamat kecamatan Porong.

Peran menendang tubuh korban sebanyak 2 kali

3.Sdr B.R,(Anak berkonflik hukum) umur 16 tahun, Pelajar, Alamat kecamatan Porong.

Peran memukul kepala korban sebanyak satu kali.

4. Sdr H.E ( Anak berkonflik hukum) umur 15 tahun, Pelajar,Alamat kecamatan Porong. Berperan menendang perut korban sebanyak satu kali.

5. Sdr M.R( Anan berkonflik hukum) umur 17 tahun, Pelajar, Alamat kecamatan Porong.

Berperan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

Barang bukti:

1.Pakaian korban.

2.Pakaian pelaku.

3.Satu buah ruyung.

4.Satu unit sepeda motor Mio warna putih.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Ancaman penjara pidana 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular