Breaking News

Home / BERITANEWS9

Senin, 6 Mei 2024 - 03:35 WIB

Respon Cepat Aduan Masyarakat Polres Situbondo Amankan 42 Motor Hendak Balapan Liar

Beritanews9.id || SITUBONDO –Polres Situbondo Polda Jatim kembali menindak tegas puluhan sepeda motor protolan atau modifikasi “herex” yang hendak balap liar.

Sekitar 42 unit sepeda motor ini diamankan petugas patroli gabungan dari beberapa lokasi yang dilakukan razia dan patroli antisipasi balap liar.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Yudho mengatakan patroli gabungan yang digelar sejak Kamis (2/5) itu menindak lanjuti aduan Masyarakat.

“Kami menerima aduan Masyarakat via media sosial yang resah atas maraknya aksi balap liar yang sering membahayakan pengendara lain dan warga sekitar yang akan beraktifitas,”ujar AKP Yudho, Minggu (5/5).

Patroli gabungan yang melibatkan 50 personel Polres Situbondo ini dilakukan sejak Kamis (2/5) sore dibeberapa lokasi yang marak aksi balap liar salah satunya di jalan Desa Duwet Kecamatan Panarukan.

Di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemotor hendak adu kecepatan di jalan desa.

Petugas langsung membubarkan aksi tersebut berikut menutup dua sisi akses jalan agar para pebalap liar tidak bisa melarikan diri.

Hasilnya, sebanyak 42 unit motor diamankan petugas dari beberapa lokasi. Mayoritas kendaraan roda dua tersebut tidak sesuai standar.

Mulai dari menggunakan knalpot yang tidak sesuai spec, ban cacing hingga tanpa plat nomor dan tidak dilengkapi surat kendaraan.

“Patroli pencegahan balap liar kami berhasil mengamankan 42 sepeda motor yang hendak melakukan aksi balap liar dan juga kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesisifikasi Teknik,” terang Kasat Lantas AKP Yudho.

Lebih lanjut, Kasat Lantas AKP Yudho menegaskan semua sepeda motor dikenakan sangsi Tilang dan yang terlibat balap liar ditahap selama 2 bulan.

Untuk kendaraan yang tidak sesuai standar juga diwajibkan mengembalikan sesuai standar pabrik termasuk pengendaranya juga diberi pembinaan oleh Satlantas Polres Situbondo.

“Semua pelanggar dikenakan sanksi Tilang dan sepeda motor yang terlibat balap liar ditahan selama 2 bulan supaya ada efek jera bagi pelanggarnya,”lanjut AKP Yudho.

Polres Situbondo sebelumnya sudah memberikan warning kepada siapa saja agar tidak melakukan aksi balap liar.

“Mengedepankan himbauan secara humanis namun karena masih bandel akhirnya dilakukan penindakan secara tegas,”pungkasnya.(Ali news)

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITANEWS9

Tekan AKI, AKB, dan Stunting, Bupati Subandi Naikkan Honor Kader Kesehatan 100 Persen

BERITANEWS9

Hari Bhayangkara ke – 79, Polda Jatim Gelar Kapolda Cup 2025 Cetak Atlet Beladiri

BERITANEWS9

Polres Gresik dan Komunitas Ojol Bersatu, Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum Affan

BERITANEWS9

CCTV Pelabuhan ASDP Ketapang Ditambah, Polisi 24 jam Awasi Penyeberang Selama WWF di Bali

BERITANEWS9

Polisi Beri Bantuan Bibit Jagung dan Pupuk di Sidoarjo, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

BERITANEWS9

Kapolri Pastikan Siap Amankan dan Kawal Rute Pelantikan Presiden 

BERITANEWS9

Polres Ponorogo Survai Jalur Perbatasan Jelang Operasi Lilin Semeru 2024

BERITANEWS9

Polres Pasuruan Gelar Apel Razia Gabungan Ops Patuh Semeru 2025, Fokuskan Penertiban Malam Hari di Gempol dan Pandaan