22.5 C
Indonesia
Selasa, Mei 20, 2025
spot_img
spot_img

Residivis Curi Dompet, Kabur ke Sawah Sambil Acungkan Pistol Mainan.

Beritanews9.id || SIDOARJO – Nasib Na’as di alami Seorang perempuan berinisial DRS (34), warga Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, menjadi korban pencurian di rumah kontrakannya pada Selasa dini hari, 23 April 2025.

Kasus ini diungkap oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah di dampingi Sie humas Iptu Try Novi Handono dan Kanitreskrim Polsek Tanggulangin Iptu Haris,dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (29/4/2025). Dalam keterangannya di hadapan awak media, AKP Fahmi menjelaskan bahwa pelaku berinisial MSA, seorang pria asal Malang yang mengontrak rumah di wilayah Candi, melakukan aksi pencurian sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak kunci pintu belakang. Dari dalam rumah, pelaku mengambil sebuah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- ungkap Fahmi.

Aksi pelaku ini diketahui oleh seorang saksi mata yang melihat dia keluar dari rumah korban. Saat diteriaki warga, pelaku berusaha melarikan diri ke arah persawahan sambil mengacungkan benda menyerupai pistol untuk menakuti warga yang mengejarnya.

Menurut Fahmi, identitas pelaku berhasil diungkap berkat temuan sebuah handphone yang terjatuh saat pelaku kabur. “Di layar HP tersebut terdapat gambar rombong bakso dengan tulisan ‘Pemadam Kebakaran’ yang menjadi petunjuk penting,” jelasnya.

Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pistol mainan yang digunakan untuk menakut-nakuti warga saat melarikan diri.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa MSA adalah seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo selama 6 bulan pada tahun 2018, serta di Lapas Medaeng dan Lapas Sidoarjo masing-masing selama 5 bulan dan 9 bulan pada tahun 2024.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Proses hukum akan terus berjalan dan kami pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Fahmi Amarullah.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular