Beritanews9.id || SIDOARJO – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi selama empat bulan terakhir, sebanyak 134 tersangka dari 110 kasus berhasil diamankan. Tak hanya itu, barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis mencapai Rp10,9 miliar berhasil disita.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengungkapkan, total barang bukti yang diamankan meliputi 2,3 kg sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta ganja. Sebagian barang bukti telah dimusnahkan. “Kami telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dengan total nilai barang bukti yang sangat besar,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (24/2/2025).
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Kalanganyar, Sedati. Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas peredaran narkoba. Dalam penggerebekan ini, empat tersangka—AC, MM, DSB, dan NNA—berhasil diamankan. Polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu dalam kemasan teh Cina, 5 ons sabu, 240 butir ekstasi, serta berbagai alat transaksi narkoba.
Sementara itu, di Desa Katerungan, Krian, petugas menangkap seorang tersangka berinisial DFJ alias Kacong (25). Dari tangan pelaku, polisi menyita 115,14 gram sabu, alat hisap, dan timbangan elektrik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Tobing menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayahnya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Ini demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.(Ali news)