Beritanews 9.id || Bekasi, 18 Maret 2025 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Supiori dan jajarannya atas keberhasilan mereka dalam merespons serta menindaklanjuti laporan PKN terkait dugaan korupsi dana desa di Kampung Mapia, Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori, Papua. Berkat kerja keras aparat kepolisian, kasus ini berhasil diungkap, dan dua tersangka telah divonis hukuman penjara 1 tahun 9 bulan.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PKN di Jatibening, Bekasi, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Berawal dari laporan masyarakat Kampung Mapia yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa, Tim PKN Biak dan Supiori melakukan investigasi langsung ke lapangan. Kampung Mapia yang terletak di Kepulauan Mapia, perbatasan dengan Filipina, hanya bisa diakses dengan kapal, membuat proses investigasi penuh tantangan.
Setelah satu minggu melakukan observasi dan wawancara dengan tokoh adat serta masyarakat, hasil investigasi dilaporkan ke PKN Pusat. PKN kemudian menyerahkan laporan resmi kepada Polres Supiori, yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, dua tersangka, Wiliyams Ekladius Msen (Kepala Kampung Mapia) dan Ferny Lasaiji (Bendahara Kampung Mapia), ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura, yang akhirnya memvonis keduanya bersalah dan menghukum mereka dengan pidana penjara.
Menurut hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Supiori, kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020 senilai Rp 422.333.829,- untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Selain itu, mereka juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku, bertentangan dengan berbagai regulasi terkait pengelolaan keuangan desa.
Patar Sihotang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat dalam menyelamatkan hak-hak masyarakat Papua. Ia juga berharap vonis terhadap dua pelaku ini memberikan efek jera bagi para kepala kampung lainnya agar tidak menyalahgunakan dana desa.
“Atas nama seluruh masyarakat PKN di Indonesia, kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Supiori, jajaran Tipikor Polres Supiori, Kejari Biak Numfor, serta Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura atas kerja keras mereka dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini. Bravo Kapolres dan jajarannya!” pungkas Patar Sihotang.
Patar sihotang SH MH kontak WA 082113185141 (HR)