20.7 C
Indonesia
Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
spot_img

Pencuri di Alfamart Watu Tulis Prambon Berhasil di Ringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Beritanews9.id || SIDOARJO – Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Empat Pelaku Pembobol Alfamart di Jln Sekelor Utara Watu Tulis Prambon Sidoarjo,Selasa (2/4/2024).

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing SH dalam Pressrilis mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menangkap para pelaku pembobol Alfamart di daerah Prambon.

Menurut Tobing kronologi kejadian ini pada hari Senin tanggal 25/3/2024 sekitar jam 02’00 wib sewaktu Team unit Pidum satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan kring reskrim di Desa Watu Tulis Prambon mendapatkan laporan adanya dua orang yang mencurigakan di sekitaran Toko Alfamart di Krian Trade center Watu Tulis Setelah di lakukan pengamatan ternyata ada dua orang lain yang meninggalkan lokasi pertokoan tersebut.

Selanjutnya Team melakukan pembuntutan hingga ke empat orang tersebut masuk ke toko kelontong di Desa Jumputrejo kecamatan Sukodono. Kemudian Team melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan puluhan pak rokok berbagai merk dan beberapa uang tunai,Setelah melakukan interogasi ke empatnya mengakui telah melakukan pencurian di Alfamart tersebut.

Selanjutnya Team berkoordinasi dengan pihak Alfamart dan setelah di lakukan olah TKP di dapatkan fakta bahwa benar telah terjadi pencurian di toko tersebut dengan cara membobol tembok belakang.

Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa pencurian tersebut telah di rencanakan dimana Sdr S.M yang menentukan menjadi incaran pencurian. Kemudian para pelaku menggambar lokasi dan menunggu targetnya tutup.

Adapun ke Empat Pelaku di antaranya :

1.Sdr A.W, laki-laki umur 54 tahun,Alamat kelurahan Purworejo kabupaten Wonogiri Jawa Tengah berperan membobol tembok bersama Sdr S.M.

2.Sdr S.M, laki-laki umur 30 tahun, Alamat kelurahan Purworejo kabupaten Wonogiri Jawa Tengah bertugas membobol tembok sebagai jalan masuk toko kemudian merusak brankas dan mengambil uang serta rokok (Masuk kedalam toko).

3.Sdr H umur 40 tahun, Alamat kelurahan Tanjungrejo kecamatan Badegan Ponorogo bersama H.H.S berperan mengawasi sekitar TKP semawaktu pelaku masuk toko.

4.Sdr H.H.S umur 42 tahun Alamat Pegirian kecamatan Semampir berperan sama dengan Sdr H mengawasi sekitar TKP.

Atas kejadian pencurian tersebut fihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp 44.064.187.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun Penjara.( Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular