Beritanews9.id || SIDOARJO || JDN – Kondisi politik di Kota Delta sedang berada di titik nadir. Di tengah slogan #SidoarjoBangkit, keretakan hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo kian menganga, memicu keresahan publik yang puncaknya akan tumpah ke jalanan pada Selasa, 10 Februari 2026 mendatang.
Laskar Jenggolo Aliansi Peduli Sidoarjo telah resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa besar-besaran kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo. Aksi yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut membawa misi penyelamatan marwah pemerintahan daerah yang dinilai lumpuh akibat disharmoni kepemimpinan.
Presidium Laskar Jenggolo, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, menegaskan bahwa aksi ini adalah kulminasi dari kebuntuan komunikasi. Pertemuan di Kantor Bupati pada Kamis (5/2) lalu yang diharapkan menjadi ruang mediasi justru berakhir hambar karena sikap tidak kooperatif jajaran pemerintahan.
“Kami menyayangkan sikap pasif DPRD. Sebagai lembaga representasi rakyat, mereka tidak boleh menjadi penonton saat birokrasi dipertaruhkan oleh ego kepemimpinan. Di mana inisiatif politik mereka?” tegas Bramada. Sabtu, 7/2/26.
Muncul pula kecurigaan publik mengenai tata kelola pembangunan. Aliansi mempertanyakan apakah proyek-proyek strategis saat ini murni untuk rakyat atau telah disusupi kepentingan pihak ketiga yang memanfaatkan keretakan pimpinan.
Secara konstitusional, DPRD bukan sekadar stempel kebijakan. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang kuat untuk memastikan roda pemerintahan berjalan stabil.
Untuk menangani konflik Bupati dan Wakil Bupati, DPRD memiliki instrumen hukum sebagai berikut:
1. Fungsi Pengawasan (Pasal 149), DPRD wajib mengawasi pelaksanaan kebijakan dan jalannya pemerintahan. Jika disharmoni pimpinan mengganggu pelayanan publik, DPRD memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengintervensi.
2. Hak Interpelasi (Pasal 159), DPRD dapat menggunakan hak ini untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan atau kondisi pemerintahan yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat (termasuk kelumpuhan birokrasi akibat konflik).
3. Hak Angket, Jika interpelasi tidak membuahkan hasil, DPRD bisa melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kegagalan koordinasi di tubuh eksekutif.
4. Peran Pimpinan DPRD sebagai Mediator, Berdasarkan azas kepatutan, DPRD adalah mitra sejajar eksekutif yang secara politik memiliki posisi tawar untuk memanggil kedua belah pihak guna melakukan rekonsiliasi demi kepentingan daerah.
Dalam aksi mendatang, koalisi yang terdiri dari LSM LIRA DPD Sidoarjo, GRIB JAYA Sidoarjo, YALPK GROUP, Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) LSM GMBI, MADAS, GMPI, KORAK (Komunitas Rakyat Anti Korupsi), URG GOJEK, Pemuda Batak Bersatu (PBB), Pemuda Pancasila (PP), LSM ALAS, GM FKPPI. ini mengusung tuntutan konkret:
– Mediasi Formal, Mendesak DPRD segera memanggil dan mendamaikan Bupati serta Wakil Bupati sesuai mekanisme perundang-undangan.
– Jaminan Pelayanan Publik, Memastikan birokrasi tidak tersandera oleh perselisihan pribadi pimpinan.
– Langkah Konstitusional Ekstrim, Jika mediasi gagal, DPRD didesak mengambil langkah hukum untuk mengistirahatkan atau memproses pemberhentian jabatan pimpinan daerah sesuai prosedur UU demi mencegah kelumpuhan total daerah.
Surat pemberitahuan aksi ini telah ditembuskan kepada jajaran Forkopimda (Kapolresta, Dandim, Kejari) serta tokoh agama dari PCNU dan Muhammadiyah sebagai dukungan moral.
Tanggal 10 Februari 2026 akan menjadi ujian bagi 50 anggota DPRD Sidoarjo. Apakah mereka akan tetap bertahan dalam zona nyaman, ataukah berani menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyelamatkan Sidoarjo dari kehancuran kepemimpinan? Rakyat kini sedang mencatat sejarah.(Pagi)





