Beritanews9.id || SIDOARJO – Ulang Remaja jaman sekarang sudah kelewatan, Berkonvoi sambil bawa Sajam langsung bacok dan memukul kelompok lain.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing SH dalam Pressrilis mengungkapkan bahwa jajarannya Satpidum Polresta telah berhasil menangkap para pelaku yang membuat kerusuhan di pinggir jalan Desa Gelam kecamatan Candi Sidoarjo.Senin (18/3/2024).
Menurut Tobing peristiwa ini bermula dari ketiga korban yaitu:
1. Sdr Y, umur 17 tahun,Pelajar, Alamat Pasuruan
2. Sdr L, umur 17 tahun,Pelajar, Alamat Pasuruan
3. Sdr D,16 tahun,Pelajar, Alamat Pasuruan.
Berboncengan 3 menggunakan sepeda motor Beat nopol N-2757-TEO dari Pasuruan menuju warkop di Porong,saat itu Sdr L mendapat pesan (DM) dari sebuah akun IG yang menyuruh untuk ke Candi Sidoarjo, Selanjutnya para korban sempat mengisi BBM di SPBU Desa Gelam Candi.
Sewaktu para korban menuju ke selatan bertemu dengan konvoi sepeda motor, Saat itu para korban di arahkan daerah yang sepi di tepi sawah dan Sdr L menjelaskan bahwa dirinya anak Genk.
Kemudian dirinya di pukul berulang kali. Sedangkan Sdr Y di bacok kepalanya dengan senjata tajam,Saat itu Sdr D di paksa naik motor pelaku dan di turunkan di Alun-alun Sidoarjo. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik D beserta Hp yang ada di dalam kok motor tersebut.
Atas kejadian itu unit Pidum satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 10 orang Tersangka diantaranya :
1.Sdr G.W, umur 18 tahun, Tanggulangin (memukul korban di rahang dua kali dan bahu satu kali).
2.Sdr A.F, umur 19 tahun, Tanggulangin (memukul korban pada punggung sebanyak 5 kali)
3.Sdr A.D,umur 17 tahun, Tanggulangin memukul satu kali ke rahang korban)
4.Sdr M.Y.S,umur 19 tahun, Pelajar, Krembung ( Mengambil sepeda motor dan hp milik korban dan mendapat untung dari hasil menjualnya)
5.Sdr F.R 17 tahun (anak)Prambon, Menarik keuntungan dari penjualan sepeda motor sebesar Rp 300.000 dari Sdr M.D.P dan Rp 1.000.000 dari Sdr M.Y.S.
6.Sdr M.D.F Penadah sepeda motor.
7.Sdr M.J,15 tahun, Pelajar, Sidoarjo.
8.Sdr M.I,16 tahun, Pelajar, Sidoarjo. Keduanya yang memiliki senjata jenis clurit yang waktu kejadian di taruh di jok sepeda.
9. Sdr K.A, 17 tahun,Anak,Pelajar berperan membawa Sajam jenis clurit.
10. Sdr A.D.R 19 tahun, Pelajar,Tulangan Sidoarjo (Membawa Sajam jenis Clurit).
Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menginventarisir komunitas- komunitas yang selama ini beberapakali telah melakukan tindak pidanadan meresahkan masyarakat dengan melakukan konvoi dan mengganggu pengguna jalan lainnya, Untuk itu satreskrim Polresta Sidoarjo telah membentuk Timsus untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap aktifitas komunitas pemuda yang melakukan konvoi dan tindak pidana baik pengeroyokan maupun perusakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sidoarjo khususnya di bulan suci Ramadhan ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka di jerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara. (Ali news)