26.4 C
Indonesia
Jumat, November 22, 2024
spot_img
spot_img

Salah satu Perguruan Pencak silat konvoi dengan tujuan Tawuran dengan Kelompok lain di Warkop Pilang Wonoayu.

Beritanews9.id || SIDOARJO – Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing SH dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menangkap Anggota Perguruan Pencak silat yang melakukan konvoi dan melakukan Tawuran di wilayah hukum Polresta Sidoarjo, Senin (18/3/2024).

Menurut Tobing peristiwa ini bermula pada hari Senin 11/3/2024 sekitar pukul 02’00 di sebuah warung kopi Desa Pilang Wonoayu korban sdr RD,umur 15 tahun,Pelajar, Alamat Desa Wonokasian RT 08 RW 03 Wonoayu yang waktu itu sedang ngopi di warkop milik Sdr M.S.M.

Saat itu ada pengunjung yang memakai baju perguruan pencak silat.

Tiba-tiba warkop tersebut di lempari batu oleh kelompok pelaku yang mengakibatkan mangkok dan gelas di dalam warung pecah serta kursi berantakan.

Selanjutnya kelompok pelaku masuk ke warung, Kemudian pengunjung yang ada di dalam warung berhamburan lari keluar, Namun waktu itu Sdr R.D lagi main HP dan HP nya terjatuh, Selanjutnya kelompok pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan menendang korban serta melempar batu ke kepala korban yang mengakibatkan luka di kepalanya.

Setelah mendapat laporan Tim Resmob Satreskrim melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi, Selanjutnya tanggal 14 dan 15 Maret 2024 Tim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku (3 Dewasa dan 2 anak-anak) Diantaranya:

1.D.S,umur 17 tahun,Pelajar, Alamat kecamatan Krian (Menendang dan memukul punggung korban)

2.F.N,umur 17 tahun,Alamat kecamatan Krian.(Melempar batu ke warung dan membawa Sajam jenis pedang milik Sdr S.M yang di dapat dari Sdr F.R)

3.L.D.R, umur 18 tahun,swasta,Alamat Desa Nglaban kecamatan Loceret kabupaten Nganjuk (Berperan melempar batu ke arah warkop).

4.S.M,umur 20 tahun,Alamat Krian menyerahkan sebuah Pedang yang di pinjam oleh Sdr F.R.

5. F.R,umur 18 tahun, Alamat Desa Sedenganmijen Krian berperan membawa sebuah Pedang yang di pinjam dari Sdr S.M dan di bawa waktu konvoi kemudian menyerahkan kepada Sdr F.N.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka di jerat pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 ancaman pidana penjara 3 tahun 6 dan 7 bulan atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman pidana penjara 10 Tahun.

Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun Penjara. ( Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular