Breaking News

Home / BERITANEWS9

Rabu, 10 Juli 2024 - 06:36 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Mantan PJ Kepala Desa Diamankan

Beritanews9.id || KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim mengamankan seorang mantan Pj kepala desa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Periode tahun anggaran September tahun 2021 S/d April 2022.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan bahwa mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul yang diamankan adalah S (48) seorang warga Desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” ujar Iptu Zainullah, Rabu (10/07/2024).

Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa S dilantik menjadi Pj Kepala desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022.

Selama ia menjabat sebagai Pj Kepala Desa, Pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800,- yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul.

“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 212.501.831,40. “kata Iptu Zainullah.

Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai meski pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

Masih kata Iptu Zainullah, bahwa hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggunakan uang dana desa ini karena kepepet.

“Alasan awalnya, tersangka menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi, namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan untuk bersenang – senang,”terang Iptu Zainullah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Iptu Zainullah.(Ali news)

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITANEWS9

Bima yang Dilaporkan KontraS Hilang Usai Ricuh Kwitang Ditemukan di Malang

BERITANEWS9

Kapolres Bojonegoro Raih Penghargaan Jawa Pos Radar Bojonegoro Awards 2024

BERITANEWS9

Jelang Hari Bhayangkara, Polsek Gedangan Peduli Anak Yatim dan Duafa

BERITANEWS9

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Kenongo Dampingi Petani Dalam Pemasangan Mulsa di Lahan Cabai

BERITANEWS9

Satgas Ops Damai Cartenz Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan di Paniai dan Intan Jaya

BERITANEWS9

Wakapolresta Sidoarjo Ajak Umat Hindu Doakan Pilkada 2024 Aman dan Damai 

BERITANEWS9

Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK

BERITANEWS9

Polres Blitar Kota Gelorakan Anti Bullying Cegah Kekerasan di Kalangan Pelajar