POLRI  

Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Aksi Kekerasan Anak Bawah Umur di Buduran

Beritanews9.id || SIDOARJO – Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang anak berusia 15 tahun di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Dalam peristiwa yang terjadi pada 30 September 2026 tersebut, korban mengalami luka akibat senjata tajam jenis celurit.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RPA (17), YA (19), dan FEW (21). Mereka ditangkap pada Jumat (16/10/2026) di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban sedang membeli mi goreng di sebuah warung . Saat itu, para tersangka bersama kelompoknya melintas dan melihat korban mengenakan pakaian dengan atribut kelompok tertentu.

Melihat atribut yang dikenakan korban, para tersangka kemudian berhenti dan menghampirinya. Korban selanjutnya ditarik secara paksa keluar dari area warung oleh para pelaku.

Dua tersangka, RPA dan YA, diduga berperan menyeret serta memukul korban. Sementara itu, FEW diduga menggunakan senjata tajam jenis celurit berwarna ungu untuk melukai korban pada bagian punggung dan kaki.

Setelah melakukan kekerasan, para tersangka juga merampas kaus yang dikenakan korban dan membawanya pergi. Korban kemudian ditinggalkan di lokasi kejadian.

“Aksi kekerasan diduga dilatarbelakangi solidaritas terhadap salah seorang teman tersangka yang sebelumnya disebut mengalami kekerasan oleh kelompok tertentu. Para tersangka kemudian melakukan konvoi untuk mencari orang yang mengenakan atribut kelompok tersebut,” ujar Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra dalam konferensi pers, Rabu (28/10/2026) di Mapolresta Sidoarjo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit panjang berwarna ungu, helm hitam berstiker, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, celana pendek hitam, serta sepasang sandal hitam yang terdapat bekas sobekan diduga akibat benda tajam.

Ketiga tersangka kini ditahan di Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Juncto Pasal 76-C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan konvoi terutama melalui media sosial, sweeping, maupun aksi balas dendam antar kelompok.(Ali news)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *