Beritanews9.id || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial A.Y. (43), warga Jalan Joyoboyo, Surabaya, diamankan polisi karena diduga menjadi perantara sekaligus pengedar sabu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers rilis skala kecil yang digelar di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (7/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, didampingi Kanit Narkoba Unit 1 Rendik, menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya di kawasan Jalan Joyoboyo, Surabaya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai sekitar 95,44 gram. Barang haram tersebut telah dikemas dalam sejumlah plastik klip.
Barang bukti terdiri atas satu klip plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 44,80 gram dan sembilan klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 50,64 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bendel plastik klip, satu buah serok yang terbuat dari sendok plastik kecil, serta satu unit telepon seluler merek Realme yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.Y. mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.
Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di sekitar pertelon Parseh, Bangkalan, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Setelah mendapatkan sabu, tersangka kemudian diduga kembali mengedarkannya dengan menawarkan barang tersebut kepada sejumlah rekannya. Untuk menghindari pertemuan langsung, transaksi dilakukan menggunakan modus sistem ranjau.
Sabu yang telah dipesan diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan. Setelah itu, pembeli mengambil barang tersebut tanpa harus bertemu secara langsung dengan tersangka.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjadi perantara dalam peredaran sabu selama kurang lebih satu tahun.
Sabu tersebut diedarkan dalam berbagai ukuran dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per poket.
Dari aktivitas tersebut, A.Y. mengaku memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp7,5 juta dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka juga mengaku memperoleh sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat terlibat dalam peredaran sabu karena alasan kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga mengaku mendapatkan keuntungan berupa narkotika yang dapat dikonsumsi secara gratis.
Meski demikian, alasan tersebut tidak menghentikan proses hukum. Polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap sumber pasokan sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana mati serta denda paling sedikit Rp2 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar sumber barang serta jaringan yang memasok sabu kepada tersangka.
Penyidik juga akan menuntaskan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara tersebut.
“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat akan terus kami dalami,” tegasnya.(Ali news)










