Beritanews9.id || SIDOARJO – Informasi masyarakat terkait dugaan adanya kegiatan judi sabung ayam di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, langsung direspons oleh pihak kepolisian bersama pemerintah desa setempat.
Petugas mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat, kemudian melakukan langkah mitigasi melalui pertemuan dialogis di Kantor Desa Kalipecabean, Selasa (6/10/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan Kepala Desa Kalipecabean Safarid, Kanit Reskrim Polsek Candi AKP Imam Turmudzi mewakili Kapolsek Candi, Bhabinkamtibmas, serta Roni selaku perwakilan pemilik lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam.
Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Kalipecabean Safarid mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian sabung ayam.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai ada kegiatan yang melanggar hukum, terlebih jika mengarah pada perjudian. Kami meminta kegiatan tersebut segera dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Candi AKP Imam Turmudzi menyampaikan imbauan kamtibmas kepada perwakilan pemilik lokasi. Polisi menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, merupakan aktivitas yang dilarang dan dapat berimplikasi hukum.
Polsek Candi bersama pemerintah desa juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun melanggar hukum.
Langkah dialogis tersebut menjadi bagian dari upaya Polri bersama pemerintah desa dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas sekaligus menjaga situasi di wilayah Desa Kalipecabean tetap aman dan kondusif.(Ali news)








