Beritanews9.id || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya. Dari dua kasus yang diungkap dalam operasi terpisah tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita total 116,03 gram sabu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial H.A.P (19), A.A (17) yang masih di bawah umur, serta G.S (35). Polisi menemukan dua modus berbeda dalam jaringan tersebut, yakni sistem konsinyasi atau setor tanpa modal awal serta sistem “ranjau” dengan pola penyebaran barang secara berpindah-pindah berdasarkan instruksi bandar.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama bermula dari penyelidikan terhadap peredaran sabu di kawasan Tambaksari.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, petugas menangkap H.A.P dan A.A di sebuah rumah di Jalan Pacarkeling. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu dengan berat total 15,31 gram serta sebuah timbangan elektrik.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan polisi nomor LP/A/474/V/III/2026. Barang tersebut dipasok langsung dari Madura,” ujar AKP Adik Agus dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, H.A.P mendapatkan sabu seberat sekitar 15 gram dari seseorang berinisial SFL di pinggir jalan Dusun Tapel, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Hingga kini, SFL telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, jaringan Pacarkeling menggunakan sistem konsinyasi. H.A.P dan A.A mengambil sabu senilai sekitar Rp9 juta dari SFL tanpa harus membayar di muka. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dengan harga jual sekitar Rp100 ribu per paket.
Pembayaran kepada pemasok dilakukan setelah seluruh barang berhasil terjual. Berdasarkan keterangan tersangka, sebanyak 12 paket telah diedarkan di lingkungan pertemanan dan kampung mereka.
“Dari hasil penjualan tersebut, tersangka memperkirakan keuntungan kotor bisa mencapai sekitar Rp10 juta,” jelas Adik.
Pengungkapan kedua dilakukan polisi terhadap jaringan peredaran sabu dengan mobilitas tinggi di kawasan Wonokromo.
Pada 14 Agustus 2026, petugas menangkap G.S (35), warga Dinoyo Alun-Alun. Tersangka diamankan di sebuah rumah di kawasan Bratang Wetan dengan barang bukti tiga klip sabu seberat bruto 100,72 gram.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/425/VIII/2026/SPKT. Dari hasil pemeriksaan, G.S diketahui berperan sebagai kurir dalam jaringan yang dikendalikan seorang bandar berinisial Y alias Kemprek, yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berbeda dengan jaringan pertama, G.S menjalankan sistem “ranjau”. Ia menerima instruksi melalui telepon, mengambil sabu di lokasi tertentu yang telah ditentukan, kemudian membagi dan menempatkan kembali barang tersebut di sejumlah titik sesuai arahan.
“Tersangka mengaku mampu menaruh satu hingga 15 titik ranjauan sabu dalam sehari di wilayah Surabaya,” ungkap Adik.
Pengiriman seberat 100,72 gram tersebut merupakan kiriman ketiga yang diterima G.S dalam kurun waktu satu bulan. Sebelumnya, tersangka mengaku telah menerima kiriman pertama seberat 25 gram dan kiriman kedua seberat 50 gram.
Sebagai imbalan, G.S dijanjikan komisi sebesar Rp35 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, polisi menemukan adanya motif ekonomi yang melatarbelakangi keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.
Selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, para tersangka juga mengaku tergiur menjadi pengedar karena dapat memperoleh sabu untuk dikonsumsi tanpa harus membelinya.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi menyita total 116,03 gram sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain timbangan elektrik merek MANLLORO, beberapa bendel klip plastik kosong, sekrop yang terbuat dari sedotan, kantong plastik hitam, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi jaringan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 atau subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Khusus tersangka G.S, dengan barang bukti sabu lebih dari 5 gram, ancaman pidana yang diterapkan penyidik dapat berupa pidana penjara seumur hidup sesuai pasal yang disangkakan.
“Saat ini kami masih menuntaskan proses penyidikan dan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengejar pemasok utama, baik SFL di Madura maupun Y alias Kemprek,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan.(Ali news)












