Beritanews9.id || SIDOARJO – Polsek Krian Polresta Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di wilayah Desa Gagang Panjang, Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (19/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Krian Aiptu Iswandi, Aiptu Niko, Aipda Iwan, Aipda Dedi dan Aipda Gopoer mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Anggota melakukan pengecekan langsung di area yang dilaporkan sebagai lokasi sabung ayam. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam maupun kegiatan perjudian sebagaimana yang diadukan masyarakat.
Meski tidak menemukan aktivitas perjudian saat petugas tiba di lokasi, personel Polsek Krian tetap melakukan tindakan penertiban terhadap tempat yang sebelumnya digunakan sebagai arena sabung ayam. Bangunan atau fasilitas arena tersebut dibakar untuk mencegah kembali digunakannya lokasi sebagai tempat kegiatan serupa.
Kapolsek Krian Kompol Galih P. Samodra mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Krian.
“Setiap pengaduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujar Kompol Galih.
Melalui kesempatan ini, Kapolsek Krian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai bentuk perjudian dan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.(Ali news)












