Manajemen Talenta Hukum di Era Disrupsi: Ijazah Saja Tak Cukup, Kompetensi Jadi Kunci

Beritanews 9.id || SURABAYA  Perkembangan teknologi, semakin kompleksnya regulasi, serta meningkatnya tuntutan tata kelola pemerintahan dan dunia usaha membuat profesi hukum menghadapi tantangan yang semakin beragam.

Persoalannya bukan hanya mengenai seberapa banyak sarjana hukum yang dihasilkan perguruan tinggi, tetapi juga sejauh mana lulusan tersebut memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penerapan manajemen talenta hukum, yakni pendekatan yang menempatkan sumber daya manusia bukan sekadar berdasarkan ijazah, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, pengalaman, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H., mengatakan bahwa era disrupsi menuntut adanya perubahan paradigma dalam mempersiapkan sumber daya manusia bidang hukum.

Menurutnya, gelar akademik tetap penting sebagai fondasi keilmuan. Namun, ijazah tidak secara otomatis menggambarkan penguasaan seseorang terhadap seluruh kompetensi yang dibutuhkan dalam pekerjaan profesional.

Talenta tidak cukup dipahami sebagai individu yang memiliki ijazah. Talenta harus dilihat sebagai sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan,” ujarnya.

Secara kebijakan, pengembangan talenta nasional telah memperoleh landasan melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024 serta berbagai kebijakan Manajemen Talenta Nasional.

Sementara dalam manajemen aparatur sipil negara, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan pentingnya sistem merit. Prinsip tersebut menempatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi sebagai bagian penting dalam pengelolaan karier ASN.

Jurang antara Ijazah dan Kompetensi

Fenomena skills gap atau kesenjangan keterampilan menjadi salah satu tantangan dalam dunia ketenagakerjaan modern.

Seorang lulusan hukum dapat memiliki dasar akademik yang baik, tetapi dunia kerja membutuhkan kemampuan yang lebih spesifik. Di antaranya penyusunan kontrak, audit kepatuhan hukum, pengadaan barang dan jasa, penyelesaian sengketa, analisis regulasi, hingga manajemen risiko hukum.

Kesalahan dalam penyusunan kontrak, misalnya, dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Demikian pula ketidakpahaman terhadap regulasi pengadaan dapat meningkatkan risiko administratif maupun hukum bagi organisasi.

Karena itu, pengembangan kompetensi praktis menjadi bagian penting dalam mempersiapkan lulusan hukum menghadapi kebutuhan dunia profesional.

Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah sertifikasi kompetensi melalui lembaga sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi BNSP, sesuai skema dan ketentuan yang berlaku.

Namun, sertifikasi tidak dapat diposisikan sebagai pengganti pendidikan akademik.

Ijazah memberikan fondasi keilmuan, sedangkan sertifikasi kompetensi memberikan pengakuan terhadap kompetensi tertentu berdasarkan standar yang digunakan dalam skema sertifikasi.

Keduanya dapat berjalan beriringan untuk membangun profil profesional yang lebih lengkap.

Mahasiswa Hukum Perlu Mengenal Dunia Profesional Sejak Dini

Bagi mahasiswa hukum, pengembangan kompetensi praktis dapat menjadi jembatan antara teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan persoalan yang dihadapi dalam dunia kerja.

Melalui pelatihan dan asesmen berbasis kompetensi, mahasiswa dapat mulai mengenal bagaimana melakukan identifikasi persoalan hukum, menganalisis risiko, menyusun dokumen kontrak, memahami proses pengadaan, maupun mengenal mekanisme penyelesaian sengketa.

Dengan demikian, proses pembelajaran tidak hanya berorientasi pada kelulusan akademik, tetapi juga mempersiapkan mahasiswa menghadapi lingkungan profesional.

Bagi mahasiswa tingkat akhir, pengalaman tersebut juga dapat membantu proses transisi dari kampus menuju dunia kerja.

Meski demikian, sertifikasi tidak dapat dipahami sebagai jaminan otomatis memperoleh pekerjaan. Prestasi akademik, pengalaman magang, kemampuan komunikasi, integritas, pengalaman organisasi, serta kebutuhan pasar kerja tetap menjadi faktor yang turut menentukan.

Sarjana Hukum Perlu Memiliki Spesialisasi

Bagi sarjana hukum yang telah memasuki dunia profesional, sertifikasi kompetensi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperjelas bidang keahlian yang dikembangkan.

Kompetensi dapat diarahkan pada bidang tertentu, seperti legal auditing, contract drafting, mediasi, maupun kontrak pengadaan, sesuai kebutuhan pekerjaan dan skema kompetensi yang tersedia.

Hal ini penting karena gelar Sarjana Hukum (S.H.) merupakan gelar akademik, sementara sertifikasi kompetensi menunjukkan penguasaan terhadap kompetensi tertentu yang dinilai berdasarkan standar yang berlaku pada skema sertifikasi.

Dengan demikian, keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi saling melengkapi.

Sarjana hukum juga memiliki ruang karier yang luas. Kompetensi hukum dibutuhkan tidak hanya pada profesi hukum tradisional, tetapi juga dalam pemerintahan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, perbankan, konstruksi, pengadaan, kepatuhan (compliance), manajemen risiko, maupun organisasi masyarakat sipil.

Namun, terdapat batas penting yang harus dipahami. Sertifikasi kompetensi bukan pengganti izin atau persyaratan profesi tertentu.

Profesi seperti advokat, notaris, hakim, jaksa, mediator pengadilan, dan profesi lain memiliki persyaratan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan mekanisme profesinya masing-masing.

Karena itu, pemilihan sertifikasi harus disesuaikan dengan tujuan karier dan ketentuan yang berlaku.

Kolaborasi Pendidikan dan Sertifikasi

Atas kebutuhan tersebut, LKHAI bersama LPKAN Indonesia, PT Forjasi Lentera Indonesia, PT Utama Lestari Indonesia, Jimly School of Law and Government, dan LSP Jimly mengembangkan kerja sama di bidang pendidikan dan sertifikasi profesi hukum.

Kerja sama yang diresmikan di Surabaya pada 10 September 2026 tersebut diarahkan untuk memperluas akses pengembangan kompetensi melalui sejumlah program, antara lain Certified Legal Auditor (CLA), Certified Contract Drafter (CCD), Certified Mediator Conciliator (CMC), dan Certified Procurement Contract Drafter (CPCD).

Program-program tersebut diarahkan pada kebutuhan kompetensi yang lebih spesifik di dunia kerja.

Kompetensi auditor hukum, misalnya, berkaitan dengan kemampuan mengidentifikasi kepatuhan terhadap regulasi. Sementara seorang perancang kontrak dituntut memahami struktur perjanjian, potensi risiko, serta akibat hukum dari kontrak yang dibuat.

Di sisi lain, kompetensi mediator membutuhkan kemampuan komunikasi dan teknik penyelesaian sengketa. Sedangkan bidang kontrak pengadaan membutuhkan pemahaman mengenai hukum kontrak sekaligus regulasi pengadaan barang dan jasa.

Pengembangan kompetensi juga dinilai penting dimulai sejak bangku kuliah.

Program Asisten Mediator dan Asisten Contract Drafter bagi mahasiswa hukum dapat menjadi salah satu jembatan antara teori akademik dan pengalaman profesional, sepanjang kurikulum, standar kompetensi, serta pengakuan sertifikasinya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari Sarjana Menjadi Talenta Profesional

Era disrupsi menuntut perubahan paradigma dalam pendidikan dan pengelolaan sumber daya manusia.

Perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan, sementara dunia kerja juga tidak cukup hanya mencari pemegang ijazah.

Yang dibutuhkan adalah ekosistem yang mempertemukan pendidikan, kompetensi, sertifikasi, pengalaman, integritas, dan kebutuhan dunia kerja.

Manajemen talenta hukum pada akhirnya bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan bagian dari investasi sumber daya manusia.

Profesional hukum yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas kontrak, kepatuhan hukum, tata kelola pemerintahan, pengadaan yang akuntabel, serta penyelesaian sengketa yang lebih efektif.

Tujuan pengembangan talenta hukum bukan sekadar memperoleh selembar sertifikat. Yang lebih penting adalah memastikan seseorang memiliki kompetensi yang relevan dan dapat ditempatkan sesuai kemampuan serta tanggung jawabnya,” kata Mohammad Syarifudin.

Dari kampus menuju profesional. Dari kompetensi menuju kontribusi. Dari tata kelola hukum yang baik menuju Indonesia yang lebih kuat.

Surabaya, 18 September 2026

Informasi lebih lanjut:

Rachmatika Ramadhani – 081331751007

Izzatias – 0895335237032

Dedy Otto, S.H., M.H. – 0878-55807547

Dimas Dorojatu, S.Ap 081336666108

HR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *