Beritanews9.id || SIDOARJO – Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik,S.I.K Dalam Presrilis di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil menangkap Jaringan pemalsu dan pengedar uang palsu berhasil dibongkar Unit Reskrim Polsek Taman Polresta Sidoarjo. Dari tangan 3 tersangka, polisi menyita uang palsu senilai Rp298.520.000 beserta seperangkat alat cetak lengkap.Selasa (8/9/2026)
Pengungkapan bermula dari laporan korban di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman.
Kasus ini terungkap pada Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Toko Sembako A.J, Ds. Tanjungsari Kec. Taman.
Pelaku MS, 38 tahun, warga Pakis Surabaya diamankan pemilik toko karena kedapatan membelanjakan uang palsu pecahan Rp50.000 untuk belanja sembako senilai Rp1.554.500. Sebelumnya, pada 22 Juli 2026, MS juga sudah berbelanja rokok senilai Rp700.000 dengan UPAL di toko yang sama.
Pemilik toko yang sudah curiga langsung mengamankan MS dan menghubungi Polsek Taman.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku membeli UPAL via Facebook akun “MISALI LILI” dilanjutkan lewat Messenger kepada DBS, 33 tahun, warga Sidoarjo dan ES, 42 tahun, warga Jember yang tinggal di Karanganyar, Jateng.
MS mentransfer uang asli untuk membeli UPAL dengan rincian:
– Rp500.000 dapat UPAL Rp2.000.000 pecahan 100rb
– Rp200.000 dapat UPAL Rp800.000 pecahan 50rb
– Rp1.000.000 dapat UPAL Rp8.000.000 pecahan 50rb
Berbekal keterangan MS, Unit Reskrim Polsek Taman yang di-backup Unit Opsnal Polresta Sidoarjo mengembangkan kasus ke Karanganyar.
Pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 20.15 WIB, polisi mengamankan driver Gojek berinisial W di depan RS Indriyati yang berperan sebagai pengantar paket UPAL ke JNT.
Pukul 22.30 WIB tim mendatangi kediaman Sdri. DCS yang berperan menerima transferan pemesan UPAL.
Puncaknya Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 00.15 WIB, DBS dan ES berhasil ditangkap di Karanganyar, Jateng bersama barang bukti.
Dari MS disita: 91 lembar UPAL pecahan 20rb, 6 lembar pecahan 50rb, catatan belanja, dan 1 unit motor Honda Beat L-5082-O.
Dari DBS dan ES disita: UPAL senilai Rp298.520.000 dan seperangkat alat cetak, antara lain: 3 unit printer cetak UPAL, tinta cetak, alat press, 5 kotak lem cetak, 17 pilok finishing, 12 carter pemotong, spidol pengkilat hologram, 1 kotak hologram, 37 lembar bukti pengiriman JNT, 2 setrika pemanas kertas, kertas bahan UPAL, alat tembus UV, hingga 5 HP tersangka.
Motif MS membelanjakan UPAL adalah untuk mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES membuat UPAL sesuai pesanan dengan motif yang sama.
Para tersangka dijerat Pasal 374 UU No.1 Tahun 2023 KUHP tentang memalsukan mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, dan Pasal 375 ayat 1 dan 2 tentang menyimpan dan mengedarkan mata uang palsu dengan ancaman 10-15 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 miliar.(Ali news)








