Beritanews 9.id || Madiun — Kinerja Satreskrim Polres Madiun dalam menangani kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Andreas Pujiono alias “Sang Angin Malam” mendapat apresiasi dari Pengamat Kepolisian dan Hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H.
Langkah penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dinilai sudah proporsional, profesional, dan sesuai prosedur.
Dr. Didi Sungkono menegaskan bahwa tindakan Satreskrim Polres Kabupaten Madiun telah sejalan dengan fungsi Polri dalam penegakan hukum sebagaimana diamanatkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan pidana yang masuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan. Penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka karena semua ada aturan hukumnya. Dalam waktu dekat, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan segera dikirimkan ke kejaksaan,” ujar Dr. Didi Sungkono. Rabu, 19 Agustus 2026.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Pasal 486, tindak pidana penggelapan termasuk penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau jabatan merupakan delik biasa. Oleh karena itu, penahanan terhadap terlapor dinilai krusial untuk memberikan efek jera.
Perlu diketahui,
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) pada Desember 2022 di Polda Jawa Timur yang kemudian dilimpahkan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Madiun. Pelapor adalah Budi Satrio Utomo, warga Kabupaten Madiun, sementara terlapor adalah Andreas Pujiono, warga Kabupaten Sidoarjo yang dikenal sebagai penyedia dana talangan.
Budi menjelaskan bahwa kerja sama bisnis tersebut dimulai pada tahun 2015 melalui perantara rekannya, Suyitno (almarhum). Untuk memenuhi modal kerja sama, Budi meminjam uang dari Bank Bukopin dan BRI dengan menjaminkan rumah serta aset usahanya. Dana pencairan bank tersebut seluruhnya ditransfer ke rekening Andreas.
Namun dalam perjalanannya, Budi menemukan sejumlah kejanggalan. Terlapor hanya beberapa kali membayar bunga bank tanpa pernah membantu mengurangi pokok pinjaman.
Uang yang ditransfer kembali ke pelapor sebagian besar digunakan untuk keperluan entertainment terlapor beserta anak buahnya, serta penebusan mobil.
Pegawai yang ditempatkan terlapor diduga sengaja dipasang untuk mengelabui pelapor dan merusak bukti laporan keuangan kantor.
Lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor, Budi akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan serta mencegah adanya korban lain di kemudian hari. Saat ini, proses hukum terus berjalan di Polres Madiun.
(Redho Fitriyadi)












