Breaking News

Home / KRIMINAL

Jumat, 24 Mei 2024 - 07:15 WIB

Berbekal CCTV Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Curanmor TKP Warkop

Beritanews9.id || TANJUNGPERAK – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim mengamankan satu pelaku curanmor berinisial M F R D, (18) warga Surabaya. Sementara dua pelaku lainya inisial A dan N masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Pelaku saat menjalankan aksi mencuri motor didepan sebuah warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya.

Informasi yang dihimpun kejadian pencurian sepeda motor pada Jumat (10/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Wiliam Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengatakan, saat itu, korban H memarkirkan sepeda motor Honda beat miliknya didepan warkop Green Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya.

“Saat ditinggal ngopi korban kaget sepeda motor miliknya sudah tidak di tempat.” ungkap Iptu Suroto, pada Rabu (22/5/2024).

Mengetahui motornya hilang korban sempat mencari di sekitar lokasi kejadian namun tidak di temukan, lantas korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Setelah adanya laporan dari korban, pada Sabtu 11 Mei 2024, Petugas Unit IV Satreskrim saat itu melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP.

Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib, Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 pelaku M F R D yang berada di Surabaya.

Dari pengakuan pelaku motor hasil curian dipergunakan untuk dugem dan beli minum-minuman keras.

Pelaku juga mengaku saat melakukan aksi pencurian tersebut, bersama rekannya N (DPO) dan A (DPO), kedua rekannya bertugas sebagai penjual dari hasil curian sepeda motor lalu hasil penjualannya dibagi bertiga.

Barang bukti yang disita dari korban satu bendel fotocopy STNK SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel fotocopy BPKB SPM Honda beat tahun 2022 nopol L 4055 ABJ, satu bendel Surat keterangan dari finance, dan satu rekaman CCTV kejadian.

Kemudian disita pelaku satu kaos warna hitam sesuai CCTV, satu celana pendek warna coklat sesuai CCTV, dan satu unit Handphone.

Atas perbutanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun.(Ali news)

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITA

Kepala desa pandu di duga Mark up anggaran proyek tembok penahan tanah (TPT ) tahun anggaran 2024

BERITANEWS9

Berawal dari Tangani Kecelakaan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Dugaan Curanmor TKP di Pamekasan

KRIMINAL

Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 51,83 Gram

KRIMINAL

Gerak Cepat Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Di Rembang

BERITA

Warga Sumber Terik Krian Resah, Praktek Judi Sabung Ayam Tak Tersentuh Hukum.

KRIMINAL

Polres Ngawi Berhasil Amankan 5 Tersangka Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

BERITANEWS9

Gara gara ingin Mudik Lebaran gak punya uang, Seorang Pemuda Terpaksa  melakukan Pencurian di Toko Arya Mart Gedangan.

KRIMINAL

BALAP LIAR” Kasat Lantas Polres Kediri Ratusan Sepeda Motor Di Amankan