Beritanews9.id || SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, dua perempuan diamankan setelah polisi menemukan 28 poket sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 20,4 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Surabaya.
Kedua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial S.H. (41), warga Jalan Sidotopo Dipo, Kecamatan Semampir, Surabaya, dan D.P. (40), warga Kecamatan Bulak, Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.
Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidotopo Dipo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 20,4 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit telepon seluler, satu buku tabungan beserta kartu ATM, serta satu bendel plastik klip berukuran sedang.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga merupakan milik tersangka D.P. yang dititipkan kepada S.H. untuk kembali diedarkan kepada para pembeli.
Fakta menarik terungkap dari hubungan kedua tersangka. Keduanya diketahui baru saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026. Pertemuan itu terjadi ketika mereka sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng dalam perkara narkotika.
Dari pertemuan tersebut, keduanya kemudian bertukar nomor telepon. Komunikasi yang awalnya sebatas kenalan tersebut selanjutnya berkembang hingga diduga menjadi kerja sama dalam bisnis peredaran narkotika.
Pada Minggu, 9 Agustus 2026, ketika stok sabu milik S.H. disebut telah habis, ia kemudian menghubungi D.P. untuk memesan sabu sebanyak lima gram.
D.P. selanjutnya menyanggupi permintaan tersebut dan diduga mendapatkan pasokan melalui suaminya yang berada di Lapas Medaeng.
Setelah mendapatkan barang, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli.
Berdasarkan pemeriksaan sementara penyidik, S.H. mengaku telah menerima sabu dari D.P. sebanyak empat kali sejak pertengahan Juli hingga Agustus 2026 untuk kemudian dijual kembali.
Dalam setiap satu gram sabu, S.H. disebut menyetorkan uang sebesar Rp550 ribu kepada D.P. Sementara dari penjualan sabu sebanyak lima gram, S.H. diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp650 ribu hingga Rp1 juta.
Kepada penyidik, kedua tersangka diduga menjalankan aktivitas tersebut dengan alasan kebutuhan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari. Namun demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya motif dan pihak lain yang terlibat.
Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut, jaringan pemasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyidikan terus kami tuntaskan dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengembangkan perkara ini,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan lingkungan luar maupun komunikasi dan jaringan yang diduga terhubung dengan narapidana di dalam Lapas Medaeng.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan penguasaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan secara serius. Polisi tidak hanya memburu pengedar di lapangan, tetapi juga berupaya memutus mata rantai jaringan yang diduga masih beroperasi dari balik lembaga pemasyarakatan.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pun memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan hingga jaringan di atasnya berhasil diungkap.(Ali news)






