Beritanews9.id || SIDOARJO – Komitmen Pemkab Sidoarjo dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal berbuah hasil. Sejumlah penjual miras yang terjaring dalam razia Satpol PP beberapa waktu lalu akhirnya dibawa ke jalur hukum.
Tiga pemilik usaha dan pedagang minuman keras divonis bersalah dan dijatuhi sanksi denda dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro, tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP Sidoarjo.
Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban serentak di 18 kecamatan yang dipimpin Bupati Sidoarjo bersama jajaran Forkopimda pada Jumat (31/7/2026) dan Sabtu (1/8/2026) lalu.
Dari operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan dus dan ratusan botol minuman keras yang dijual tanpa izin resmi.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Barang Bukti Puluhan Dus Disita
Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP membeberkan bukti pelanggaran dari tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Penyitaan terbanyak berasal dari outlet Libra Store di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati, dengan penanggung jawab Andri Kurniawan. Di tempat usaha yang berkedok distributor namun menjual secara eceran ini, petugas menyita total 44 dus minuman beralkohol berbagai merek. Mulai dari Anggur Hijau/Kawa-Kawa, Vodka Mix, Friendship, Tomy Stanley, Vibe, hingga minuman golongan tinggi seperti Singleton, Martell, dan Royal Brewhouse.
Di kawasan yang sama, petugas juga menindak outlet Teman Santuy yang dikelola Yunuar Tri Sasongkoh dengan barang bukti 1 dus isi 12 botol minuman beralkohol Golongan B merek Tommy Stanley.
Sementara di lokasi ketiga, yakni toko sembako milik Moh Riki Ardiansyah di Desa Krembung, Kecamatan Krembung, petugas mengamankan 10 botol minuman keras merek McDonald dan 3 botol Bir Bintang yang disembunyikan di antara barang dagangan.
Denda Hingga Rp1 Juta dan Barang Bukti Akan Dimusnahkan
Dalam putusannya, Hakim Bambang Trikoro menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000 kepada terdakwa Yunuar Tri Sasongkoh dan Andri Kurniawan. Sedangkan terdakwa Moh Riki Ardiansyah dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 300.000. Seluruh uang denda tersebut disetorkan langsung ke kas negara.
Hakim mengingatkan, sesuai pasal yang disangkakan, pelanggaran terhadap perda peredaran minuman beralkohol dapat diancam sanksi hingga 3 bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta jika pelanggaran kembali terulang.
Selain sanksi denda, seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijadwalkan akan dimusnahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara terbuka dalam waktu dekat.
Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa penindakan hingga meja hijau ini penting untuk memberikan efek jera.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” ujar Novianto.
Satpol PP Sidoarjo memastikan operasi penertiban akan terus digencarkan secara rutin, khususnya menjelang hari-hari besar dan di kawasan yang rawan peredaran minuman beralkohol ilegal, demi menekan angka kriminalitas serta melindungi kesehatan masyarakat.(Ali news)












