POLRI  

Gempur Habis! 2 Pekan, Satresnarkoba Tanjung Perak Gulung 3 Jaringan Pengedar, 22 Gram Sabu Disita

Beritanews9.id || SURABAYA – Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali terbukti. Dalam kurun waktu hanya dua pekan, jajaran Satresnarkoba berhasil membongkar tiga jaringan pengedar narkoba di sejumlah wilayah Kota Surabaya.

Keberhasilan ini diungkap langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH. dalam konferensi pers di depan Gedung Satresnarkoba, Selasa sore (29/7/2026). Ia didampingi Kaurmin Ipda Erika dan Kanit I Satresnarkoba.

AKP Adik Agus menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama. Tidak ada celah bagi bandar maupun pengedar untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dalam pengungkapan tiga laporan polisi ini, kami mengamankan empat tersangka yang diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dengan berat bruto total 22,76 gram dan 2 butir pil ekstasi yang siap diedarkan,” tegasnya.

Modus Ranjau dan Jaringan Lintas Kota Terbongkar

Pengungkapan pertama berdasarkan LP Nomor 328/VII/2026. Pada 1 Juli 2026, petugas menangkap tersangka Y.I. (42) di rumahnya kawasan Dinoyo Lor, Surabaya. Dari lokasi diamankan delapan klip sabu seberat 3,26 gram.

Hasil penyelidikan, sabu tersebut didapat tersangka melalui sistem ranjau dari bandar berinisial R yang kini masuk DPO. Narkoba itu rencananya akan diedarkan kembali dengan keuntungan Rp100 ribu per transaksi.

Pengungkapan kedua berdasarkan LP Nomor 350/VII/2026. Tanggal 16 Juli 2026 di Dukuh Setro, Surabaya, polisi meringkus Z.A.M. (25) dan N.A.P. (24). Dari keduanya disita 54 klip sabu siap edar seberat 14,9 gram.

Keduanya mengaku mendapat pasokan dari bandar berinisial KLEWENG (DPO) dengan sistem ranjau setelah transfer. Dalam sehari mereka mampu menjual 1 hingga 5 paket sabu. Aksi ini sudah mereka jalankan sejak Juli 2025.

Pengungkapan ketiga berdasarkan LP Nomor 368/VII/2026. Pada 27 Juli 2026 di kamar kos kawasan Kalibutuh, Surabaya, petugas menangkap M.N. (36). Dari tangannya diamankan 4,60 gram sabu dan 2 butir pil ekstasi.

Tersangka mengaku mendapat barang dari bandar J (DPO) dengan metode ranjau di Ketapang, Sampang, Madura dan Dukuh Kupang, Surabaya. M.N. berperan sebagai kurir dan pengedar dengan imbalan uang serta sabu untuk konsumsi pribadi.

Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti pendukung berupa tas selempang, dompet, plastik klip kosong, timbangan digital, telepon genggam, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk peredaran.

Bandar DPO Terus Diburu

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait pemufakatan jahat.

AKP Adik Agus memastikan, pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan pihaknya memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Jaringan yang masih berkeliaran, termasuk para bandar DPO, akan terus kami kejar sampai tuntas. Perang terhadap narkoba adalah harga mati,” ujarnya lantang.

Penyidikan saat ini terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan memburu para bandar yang masih buron. Langkah ini diharapkan mempersempit ruang gerak sindikat dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.(Sult)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *