Komisi D DPRD Lamongan Soroti Rangkap Jabatan ASN-BPD, Penunjukan PJ Kepala Desa hingga Rekrutmen Perangkat Desa

Beritanews 9.id || Lamongan – Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan menyoroti sejumlah persoalan tata kelola pemerintahan desa dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan. Dalam forum tersebut, terdapat empat isu utama yang menjadi perhatian dewan, yakni rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa, mekanisme pengisian perangkat desa, serta rencana penerapan sistem e-voting pada pemilihan kepala desa (Pilkades).

Salah satu pembahasan yang menjadi sorotan adalah kebijakan Pemerintah Kabupaten Lamongan terkait pemberian izin kepada ASN yang akan mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Kebijakan tersebut muncul seiring berakhirnya masa bakti anggota BPD di sejumlah desa.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang ASN menjadi anggota BPD. Pemerintah juga mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2022 dan 1 Desember 2023 yang menyatakan ASN dapat merangkap sebagai anggota BPD dengan syarat memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menandatangani izin ASN yang akan mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Pengajuan izin dilakukan melalui BKPSDM dengan melampirkan sejumlah persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski tidak bertentangan dengan regulasi, Komisi D DPRD Lamongan menilai rangkap jabatan ASN sebagai anggota BPD berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Komisi D, kondisi tersebut dapat mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, dewan juga mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan. Sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan, ASN dikhawatirkan tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan BPD secara independen apabila harus mengawasi kebijakan pemerintah desa.

Selain persoalan rangkap jabatan, Komisi D juga menyoroti mekanisme penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa. DPRD menegaskan bahwa Pj Kepala Desa idealnya berasal dari unsur kecamatan agar lebih memahami kondisi wilayah sekaligus mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Komisi D menekankan bahwa tugas utama seorang Pj Kepala Desa adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan hingga terpilihnya kepala desa definitif, bukan melakukan perubahan atau pergantian perangkat desa yang bersifat strategis. Oleh karena itu, Pj Kepala Desa diharapkan lebih berfokus pada pelaksanaan tugas administratif dan pelayanan kepada masyarakat.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah mekanisme pengisian perangkat desa. Komisi D mendorong agar seluruh proses rekrutmen perangkat desa dilakukan melalui sistem seleksi terbuka berbasis tes *online* yang transparan, objektif, dan akuntabel.

Dorongan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah praktik-praktik yang mencederai proses rekrutmen. DPRD menerima berbagai informasi mengenai dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian sejumlah posisi perangkat desa, seperti kepala dusun, sekretaris desa, dan jabatan lainnya. Bahkan, muncul dugaan adanya pembebanan biaya kepada calon tertentu dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah agar dapat menduduki jabatan perangkat desa.

Komisi D menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa, menghilangkan prinsip meritokrasi, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen perangkat desa.

Selain itu, Komisi D juga mendorong penerapan sistem *e-voting* dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Menurut dewan, penggunaan teknologi informasi dalam proses pemungutan suara dapat menjadi langkah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akurasi, serta meminimalkan potensi sengketa maupun praktik kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades.

Melalui berbagai masukan tersebut, Komisi D berharap Pemerintah Kabupaten Lamongan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan desa sehingga setiap kebijakan yang diterapkan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *