Breaking News

Home / BERITA / INFRASTRUKTUR / INVESTIGASI / NEWS

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:41 WIB

TANAM TIANG WIFI SEMBARANGAN MEMBUAT WARGA GERAM

Sidoarjo,Beritanews9.id – tiang wifi tidak berizin tancap sembarangan di desa karangpuri wonoayu – sidoarjo, dari dusun duran sampek dusun sampuri pengerjaan di tengah malam pada saat jalan sepi dan warga sedang beristirahat. Esok hari nya membuat warga di hebohkan dengan adanya siluman tiang tersebut yang berlebel BIRU. Kamis (04-06-2026)
Sampai berita ini diterbitkan, salah seorang warga mengkonfirmasi langsung kepada kepala lingkungan “Tidak ada izin yang berkaitan dengan pemasangan tiang wifi yang berkode BIRU.

Saat awak media konfirmasi langsung ke kepala desa RENI SUSILOWATI beliau mengatakan: “saya tidak mengizini,pasang mereka kemarin tengah malam pagi ini mereka baru mau minta izin, sudah banyak kabel pating semrawut”. Ujarnya
“Suruh ambil saja siapa yang pasang tiang berlebel BIRU itu asal tancap saja”. Tambahnya

Perbuatan melawan hukum masih saja sering di langgar oleh provider. “PASANG DULU BARU IZIN”

Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.

Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin.
Pemasangan tiang WiFi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat, termasuk RT/RW dan kecamatan (Pasal 17). Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan (Pasal 15).

Harapan warga agar pihak terkait bisa menertipkan dan merapikan vendor atau provider yang se enaknya. Harapan warga. (team)

Share :

Baca Juga

BERITA

BERITA

AMI: Selama Israel Menjajah Palestina, Tak Ada Tempat Bagi Mereka di Negeri Ini

BERITA

Demo Di DPR Dan Mabes Polri, Mahasiswa Dan Masyarakat Tuntut Kompol DK Di Pecat

BERITA

Polisi Bongkar Pabrik Miras Rumahan di Malang, Sekali Produksi Bisa Capai 250 liter Arak

BERITA

Modus Imbalan Uang, Pria Ini Tipu Warga Loceret dan Bawa Kabur Motor

BERITA

Aksi Serda Hendra Seorang Babinsa Peduli Warga

BERITA

Polisi Peduli, Kapolres Ngawi bersama Bhayangkari Kunjungi Panti Tunanetra

BERITA

Hari Bhayangkara ke – 78 Polres Pacitan Beri Kado Sumur Dalam Untuk Warga Masyarakat