21.9 C
Indonesia
Jumat, Mei 15, 2026
spot_img
spot_img

WNA India Overstay 248 Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya

Beritanews 9.id || Sidoarjo, 14 Mei 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara keimigrasian terhadap seorang warga negara India berinisial SN yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay.

Kasus tersebut bermula dari adanya koordinasi dan laporan yang disampaikan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan permasalahan keluarga yang melibatkan SN. Menindaklanjuti laporan itu, petugas imigrasi melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sistem keimigrasian, diketahui bahwa SN merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah melewati masa izin tinggal atau overstay selama 248 hari. Pelanggaran tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada 6 Mei 2026, SN hadir di Kantor Imigrasi Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo. Dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 11 Mei 2026 menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses pendeportasian yang direncanakan berlangsung pada 17 Mei 2026.

Namun, pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 07.50 WIB, saat petugas melakukan pengecekan ruang detensi, SN ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam ruang detensi.

Atas kejadian tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini Kantor Imigrasi Surabaya terus berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati, dan pihak rumah sakit terkait proses penyelidikan, visum et repertum, serta autopsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya guna menyampaikan informasi kepada pihak keluarga dan menangani proses pemulasaraan jenazah sesuai prosedur konsuler.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Kami juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga memastikan bahwa perlindungan terhadap anak yang terkait dalam perkara tersebut tetap menjadi perhatian utama melalui koordinasi bersama instansi terkait.

HR

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular