27.4 C
Indonesia
Kamis, April 2, 2026
spot_img
spot_img

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Nelayan Pengedar Sabu di Pesisir Surabaya, 20 Gram Barang Bukti Diamankan

Beritanews9.id || SURABAYA – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir Surabaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan.Rabu (1/4/2026)

Tersangka ditangkap di kawasan sekitar Jembatan Suramadu yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Dari tangan MG, petugas berhasil mengamankan sebanyak 12 poket sabu yang telah dikemas dan siap diedarkan.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan MG dalam aktivitas peredaran sekaligus penyalahgunaan narkotika.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu kantong berisi 16 klip plastik kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan sedotan. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencapai kurang lebih 20 gram.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP A.A Putrawan S.H Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Putrawan mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya.

“Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah pesisir yang kerap dijadikan jalur rawan distribusi.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkasnya.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular