Breaking News

Home / POLRI

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:25 WIB

Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Pelaku Pasarkan hingga Pasar Gelap Internasional

Beritanews9.id || SIDOARJO – Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing SH dalam Presrilis mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi secara ilegal yang dilakukan seorang warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RC (33).Rabu (4/3/2026)

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/12/II/Res.5.3/2026/SPKT/Satreskrim/Polresta Sidoarjo tertanggal 26 Februari 2026. Pelaku diamankan petugas di Desa Keret RT 01 RW 01 Kecamatan Krembung pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RC telah memelihara dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi sejak tahun 2021.

“Pelaku mendapatkannya untuk diperjualbelikan melalui pasar gelap internasional seperti Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam dengan tujuan akhir Eropa,” terang Tobing saat konferensi pers.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo juga berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan oleh pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus)

1 ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus)

1 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory)

1 ekor Owa Jawa (Hylobates moloch)

1 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus)

1 ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri)

1 ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis)

Seluruh satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan kini diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai prosedur konservasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penangkapan Tumbuhan dan Satwa Liar.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan satwa dilindungi karena selain melanggar hukum juga dapat mengancam kelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem alam.(Ali news)

Penulis

Share :

Baca Juga

POLRI

Dapur Lapangan Brimob Suplai Bantuan Makanan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

POLRI

Polisi Sidoarjo Gandeng Gapoktan untuk Keberhasilan Tanaman Jagung

POLRI

Polsek Tanggulangin Optimalkan Pengelolaan Lahan Jagung Dukung Ketahanan Pangan

BERITANEWS9

Ops Pekat Perangi Premanisme, Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

POLRI

Kanit Reskrim Polsek Krian Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Pemohon SPKT

POLRI

Jelang Nataru Polres Jember Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

POLRI

Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan

POLRI

Tekan Angka Kecelakaan Jelang Mudik 2026, Satlantas Polres Pasuruan Gelar Safety Riding di PT Mega Marin Pride