Beritanews9.id || SIDOARJO – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM GMPI Sidoarjo menggelar mediasi bersama Pemerintah Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, guna memperoleh jawaban yang akurat terkait dugaan sengketa lahan milik warga.
Mediasi yang berlangsung di gedung aula pemdes Gemurung tersebut belum menemukan titik temu antara para pihak yang terlibat. Jumat tanggal 27/2/26.
Permasalahan bermula dari lahan tanah milik Salim yang bersertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik),kini terjadi dugaan muncul AJB serta Lahan tersebut diduga diperjualbelikan dan atau ter angun kan ke suatu Bank hingga terjadilah kredit macet,para oknum berinisial P diduga telah menjual lahan tersebut ke berinisial R, yang disebut sebagai pejabat di Lapas Mojokerto.
Atas dasar itu, LSM GMPI Sidoarjo menyatakan membela kliennya untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas status lahan tersebut.
Dalam mediasi, pihak R sempat memberikan tanggapan dan perlawanan terkait klaim kepemilikan lahan yang dinilai tidak seharusnya ditempati.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Desa Gemurung disebut tidak memberikan keputusan yang mengarah pada penyelesaian. Kepala Desa Gemurung, H. Buwono Basuni, menyampaikan bahwa pihak desa tidak dilibatkan dalam proses jual-beli yang dipermasalahkan.
“Pemerintah Desa Gemurung tidak dilibatkan dalam proses transaksi jual-beli tersebut,” ujarnya dalam mediasi.
LSM GMPI Sidoarjo menegaskan akan terus mengawal persoalan ini demi mendapatkan jawaban yang akurat serta kepastian hukum bagi kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan resmi antara pihak-pihak yang bersengketa. Sult





