23.5 C
Indonesia
Jumat, Februari 13, 2026
spot_img
spot_img

Reses Anggota DPRD Kota Surabaya di Sidotopo Kulon Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran Rp 22 Juta

Beritanews 9.id || Pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PPP, Komisi C, di Balai RW 04, Sidotopo Kulon, Surabaya, menuai sorotan warga. Forum yang seharusnya menjadi wadah penyerapan aspirasi masyarakat itu dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang dikabarkan mencapai Rp 22 juta per kegiatan.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang hadir, jumlah peserta dalam kegiatan tersebut diperkirakan sekitar 100 orang. Dalam acara itu, peserta mengaku menerima konsumsi berupa roti serta uang transport sebesar Rp 50 ribu.

Padahal, dalam ketentuan umum pelaksanaan reses DPRD, jumlah peserta maksimal dapat mencapai 250 orang dalam satu kali kegiatan. Jika merujuk pada pagu anggaran Rp 22 juta per reses, angka tersebut secara teoritis dirancang untuk menjangkau ratusan peserta.

Secara matematis, apabila Rp 22 juta dibagi untuk kuota maksimal 250 orang, maka anggaran per peserta berada di kisaran Rp 88 ribu. Namun jika yang hadir hanya sekitar 100 orang, maka rasio anggaran per peserta secara teoritis dapat mencapai lebih dari Rp 300 ribu per orang. Perbandingan inilah yang kemudian memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Kami hanya dapat roti dan uang Rp 50 ribu. Kalau memang anggarannya sampai puluhan juta dan kuotanya ratusan orang, kami jadi bertanya-tanya ke mana sisanya,” ujar salah satu warga RW 04 Sidotopo Kulon.

Warga lainnya juga mempertanyakan aspek transparansi dan akuntabilitas kegiatan tersebut. Menurutnya, reses seharusnya menjadi forum serius untuk menyerap aspirasi rakyat, bukan sekadar agenda seremonial.

“Kalau pesertanya sedikit dan fasilitasnya minim, sementara anggarannya besar, wajar kalau masyarakat ingin penjelasan,” katanya.

Secara regulasi, pelaksanaan reses DPRD diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang mewajibkan anggota dewan menyampaikan laporan hasil reses, termasuk aspek administratif dan pertanggungjawaban anggaran. Sementara penggunaan anggaran kegiatan legislatif merujuk pada dokumen APBD dan peraturan penjabaran anggaran yang berlaku setiap tahun.

Sejumlah pertanyaan pun mengemuka di ruang publik:

Apakah Rp 22 juta tersebut merupakan pagu maksimal atau realisasi penuh?

Berapa jumlah peserta yang tercatat dalam laporan resmi?

Apakah anggaran konsumsi dihitung berdasarkan kuota maksimal atau peserta riil?

Jika peserta tidak mencapai kuota, apakah ada sisa anggaran yang dikembalikan ke kas daerah?

Siapa pelaksana teknis kegiatan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari anggota DPRD yang bersangkutan maupun Sekretariat DPRD Kota Surabaya terkait rincian penggunaan anggaran kegiatan tersebut. Publik berharap ada penjelasan terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.

Tim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular