Beritanews9.id || SIDOARJO — Unit Reskrim Polsek Prambon kembali gerak cepat membubarkan dan membakar lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di dua pedesaan, yakni Desa Simpang dan Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, pada Minggu (1/2/2026).
Kapolsek Prambon, AKP Sugiono, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Prambon, Iptu Eko Budi, S.H., membenarkan adanya kegiatan masyarakat yang dinilai meresahkan dan melanggar hukum.
“Tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan serta pengaduan masyarakat setempat terkait aktivitas perjudian sabung ayam,” ujar Iptu Eko Budi.
Setibanya petugas kepolisian di lokasi, massa yang diduga pemain sabung ayam langsung melarikan diri. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sekaligus memusnahkan barang bukti berupa sejumlah sangkar ayam dan terpal yang digunakan sebagai arena sabung ayam dengan cara dibakar di tempat.
Polsek Prambon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polsek Prambon.
Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. (Ali news)





