Beritanews9.id || SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus melakukan percepatan peningkatan konektivitas jalan antarwilayah dan antarkawasan, termasuk integrasi jalan perumahan yang prasarana, sarana, dan utilitas umumnya (PSU) telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. Upaya ini dilakukan guna memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas.
Pada Kamis (29/1/2026) pagi, Pemkab Sidoarjo berhasil mengintegrasikan PSU Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo berupa jalan, yang dihubungkan dengan jalan Perumahan Mutiara City Sidoarjo. Integrasi tersebut sekaligus mengoneksikan akses jalan ke wilayah Desa Jati dan Desa Banjarbendo.
Dalam proses pengintegrasian jalan tersebut, Pemkab Sidoarjo melakukan pembongkaran pagar yang berada di Perumahan Mutiara Regency. Pembongkaran dilakukan karena pagar tersebut selama ini menghambat konektivitas jalan antarperumahan, padahal akses jalan di kedua kawasan sebenarnya telah terbangun. Jalan paving dari Perumahan Mutiara City menuju Mutiara Regency sudah ada, namun terhalang pagar perumahan yang akhirnya dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, mengatakan bahwa konektivitas jalan antarperumahan perlu dilakukan demi kepentingan masyarakat luas. Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Menurutnya, PSU Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak tahun 2017. Oleh karena itu, seluruh pemanfaatan PSU tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Konektivitas jalan perumahan ini tidak hanya berlaku untuk Mutiara Regency dan Mutiara City saja. Jika terdapat kondisi serupa di perumahan lain, maka langkah yang sama juga akan dilakukan,” ungkap Bachruni Aryawan.
Ia menjelaskan, integrasi jalan perumahan ini diharapkan mampu memecah kepadatan lalu lintas yang selama ini terjadi di Jalan Desa Jati. Dengan lebar jalan sekitar empat meter, jalur tersebut dinilai rawan kecelakaan sekaligus sering dikeluhkan warga Desa Jati maupun Desa Banjarbendo akibat tingginya volume kendaraan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, menegaskan bahwa aspek keamanan pascapembongkaran pagar menjadi tanggung jawab pihaknya. Satpol PP akan menempatkan personel untuk melakukan penjagaan di akses jalan yang telah terhubung tersebut.
“Mulai hari ini kami siagakan personel Satpol PP selama 24 jam. Rencananya penjagaan dilakukan bersama unsur Forkopimda, kemungkinan selama satu minggu, sambil dilakukan perbaikan bekas pembongkaran agar tidak membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Kebijakan pengintegrasian jalan ini disambut positif oleh warga. Sejumlah masyarakat mengaku bersyukur karena akses jalan Perumahan Mutiara City kini terhubung langsung dengan Perumahan Mutiara Regency dan dapat menjadi jalur alternatif baru. Selama ini, Jalan Desa Jati kerap mengalami kemacetan akibat padatnya lalu lintas warga Desa Jati, Desa Banjarbendo, serta penghuni Perumahan Mutiara City.
Warga berharap, dengan dibukanya akses penghubung antarperumahan tersebut, kepadatan lalu lintas dapat berkurang dan keselamatan pengguna jalan semakin meningkat.(Ali news)





