Beritanews9.id || SIDOARJO – Seorang residivis kambuhan berinisial R alias Ambon berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Waru, Polresta Sidoarjo, setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online.Senin (5/1/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada 7 Desember 2025, saat pelaku memesan jasa ojek online dari wilayah Gresik dengan tujuan Terminal Bungurasih, Sidoarjo. Setibanya di lokasi, pelaku yang menumpang ojek dengan korban berinisial N kemudian melancarkan aksinya dengan membujuk korban agar meminjamkan sepeda motor miliknya.
Dengan berbagai alasan yang disampaikan secara meyakinkan, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali. Merasa menjadi korban tindak kejahatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waru.
Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Waru langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku. Berbekal informasi yang dihimpun, petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku di Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP, A.A. Putrawan S.H.,M.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, sepeda motor milik korban telah dijual oleh pelaku kepada orang lain melalui media sosial Facebook.
“Pelaku merupakan residivis kambuhan. Sepeda motor korban dijual ke pihak lain melalui Facebook. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap serta menangkap penadahnya,” ujar AKP, A.A. Putrawan.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 378/372 KUHP dan kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada penumpang yang meminta meminjam kendaraan dengan alasan apa pun.(Ali news)





