Beritanews9.id || KRIAN – Unit Reskrim Polsek Krian bergerak cepat dan berhasil meringkus seorang pelaku penipuan serta penggelapan sepeda motor milik seorang pelajar SMP. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berinisial BC (34), warga Rungkut Tengah, Surabaya, berhasil diamankan pada Jumat (22/8/2025) di sekitar Terminal Bungurasih.
Korban diketahui seorang pelajar SMP bernama Budiani, warga Dusun Penjaraan, Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon. Ia melaporkan kejadian penipuan sepeda motor Honda Vario bernopol W 3565 ND ke Polsek Krian pada Kamis (21/8/2025) pagi.
Kapolsek Krian Kompol I G.P. Atmagiri, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Krian Iptu Dedik W., S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, pelaku mendatangi warung milik korban di kawasan Bypass Krian, Desa Ponokawan. Pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil uang di ATM BRI Link Indomaret Desa Watugolong.
Namun setelah ditunggu lebih dari dua jam, pelaku tak kunjung kembali. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krian.
“Berkat kerja cepat tim Reskrim Polsek Krian, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami tangkap di kawasan Terminal Bungurasih,” ujar Kapolsek Krian.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penipuan, serta pasal 372 KUHP dan pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4–5 tahun penjara.(Ali news)