27.8 C
Indonesia
Selasa, Juni 10, 2025
spot_img
spot_img

Pengeroyokan di Depan Alfamidi Pagerwojo, Tiga Pelajar Diamankan Unit Resmob Polresta Sidoarjo

Beritanews9.id || SIDOARJO – Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam Pressrilis hari ini Senin 26/5/2025 di Mako mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap seorang pria yang mengakibatkan luka-luka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Peristiwa ini bermula dari laporan yang diterima SPKT Polresta Sidoarjo pada Senin, 13 Mei 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/121/V/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM. Laporan tersebut disampaikan oleh korban, Sdr. M.A.Y (22 tahun), warga Desa Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Korban mengalami pengeroyokan pada Senin dini hari, 12 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di depan Alfamidi Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di pelipis mata kanan, luka robek di leher sebelah kiri, dan lecet di lutut kaki kanan.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob bersama Unit Inafis Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui.

Tiga pelaku yang diamankan merupakan anak di bawah umur, yaitu:

F.A (17), pelajar asal Kelurahan Lemahputro, Sidoarjo.

M.Z.A (16), pelajar asal Desa Banjarbendo, Sidoarjo.

M.W.S (16), pelajar asal Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Ketiganya ditangkap pada tanggal 21 Mei 2025 dan dibawa ke Ruang Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada malam sebelum kejadian (11 Mei 2025), para pelaku berkumpul dan mengonsumsi minuman keras jenis arak di sebuah kedai di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, Sidoarjo. Keesokan dini harinya, mereka terlibat dalam situasi tawuran yang terjadi di depan Alfamidi Pagerwojo. Tanpa mengetahui secara jelas duduk perkaranya, ketiga pelaku ikut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Modus Operandi:

F.A menendang korban hingga terjatuh dan memukul pipi korban.

M.Z.A memukul korban menggunakan helm.

M.W.S memukul wajah korban berkali-kali dengan tangan kosong.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 buah kaos lengan pendek warna hitam

1 buah jaket hoodie warna hitam

1 buah baju lengan pendek warna coklat motif garis kuning

Saat ini, proses hukum terhadap ketiga pelaku tengah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan status mereka sebagai anak berhadapan dengan hukum.

Polresta Sidoarjo mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan lingkungan pendidikan, untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak, guna mencegah keterlibatan dalam tindak kekerasan dan kenakalan remaja.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular