21.2 C
Indonesia
Selasa, Juli 1, 2025
spot_img
spot_img

Nasabah Keluhkan Tekanan dan Ancaman Debt Collector MUF Sidoarjo, Padahal Sudah Berniat Bayar Angsuran

Beritanews9.id || Sidoarjo – Seorang nasabah Mandiri Utama Finance (MUF) mengeluhkan perlakuan tidak adil dari pihak leasing cabang Sidoarjo. Nasabah yang berdomisili di Surabaya Barat itu mengalami keterlambatan angsuran selama 29 hari dan telah menunjukkan itikad baik dengan berencana membayar secara bertahap. Namun, respons yang diterima justru berupa tekanan dan ancaman penarikan kendaraan.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 16 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Nasabah datang langsung ke kantor MUF cabang Surabaya yang berlokasi di Ruko Golden Palace, Jl. Mayjen HR. Muhammad, dengan niat untuk membayar satu kali angsuran terlebih dahulu. Sisa pembayaran dijanjikan akan dilunasi pada malam harinya setelah menerima gaji.

Namun, pembayaran tersebut ditolak dengan alasan harus menunggu konfirmasi dari MUF cabang Sidoarjo. Tidak hanya itu, pihak debt collector yang menangani, atas nama Egi Dwi Kurniawan (WA: 0858-1450-7611), memaksa agar nasabah membayar dua angsuran sekaligus langsung di kantor Sidoarjo. Padahal, nasabah sudah menyampaikan bahwa tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung karena kendala lokasi dan pekerjaan.

Yang lebih mengherankan, jatuh tempo angsuran bulan Mei sebenarnya masih pada tanggal 20. Meskipun demikian, debt collector tetap memberikan tekanan agar pembayaran dilakukan hari itu juga, bahkan dengan ancaman penarikan kendaraan jika tidak dipenuhi.

Nasabah merasa diperlakukan secara tidak adil, meski sudah menyampaikan komitmen untuk melunasi seluruh tunggakan pada malam tanggal 17 Mei. Sikap tegas dari debt collector yang menyatakan “sudah tidak ada tawar-menawar lagi” dianggap menutup ruang dialog dan mengabaikan niat baik penyelesaian dari nasabah.

Situasi ini memunculkan beberapa pertanyaan penting di kalangan masyarakat:Mengapa pembayaran harus dilakukan di kantor Sidoarjo, padahal MUF memiliki cabang resmi di Surabaya?

Mengapa itikad baik nasabah untuk melunasi tunggakan tidak dihargai?Apakah ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum debt collector?

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Mandiri Utama Finance. Nasabah berharap agar MUF pusat segera mengevaluasi sistem penagihan mereka, serta menindak tegas oknum yang merugikan konsumen yang sedang berusaha menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik.(HR)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular