20.7 C
Indonesia
Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
spot_img

Gara gara ingin Mudik Lebaran gak punya uang, Seorang Pemuda Terpaksa  melakukan Pencurian di Toko Arya Mart Gedangan.

Beritanews9.id || SIDOARJO – Pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,kali ini terjadi di Toko Arya Mart jalan Mandala no.493 RT 17 RW 05 Desa Semambung kecamatan Gedangan Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing SH dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan jajarannya berhasil menangkap tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (2/4/2024).

Korban sdri Y.M perempuan,umur 22 tahun (Penjaga Toko)

Alamat DS.Wayang Dukuh Mutih kecamatan Pulung kabupaten Ponorogo meninggal dunia.

Pelaku Sdr P.R.laki-laki umur 21 tahun, Alamat Desa Buduan kecamatan Subah kab Situbondo yang kos di Desa Semambung kecamatan Gedangan Sidoarjo.

Kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 31/3/2024 sekira jam 23’00 wib sewaktu saksi Sdr Z.N sedang duduk di depan tempat kos di datangi ibu korban yang memberitahukan bahwa anak nya yang kerja di toko kelihatannya seperti tidur terlentang di dalam toko dengan kondisi pintu terkunci dari dalam, karena merasa khawatir mengajak melihat korban yang terbaring di dalam toko.

Kemudian ibu korban memaksa masuk melalui pintu tengah yang saat itu korban tidur terlentang di lantai, kemudian setelah korban di periksa denyut nadinya oleh saksi sdr N.Y.H di ketahui korban sudah meninggal dunia, Saat itu ibu korban berusaha mencari HP milik korban tapi tidak di ketemukan.

Setelah kejadian tersebut pemilik toko kemudian melihat rekaman CCTV dan terlihat adanya kekerasan yang di lakukan seorang lelaki dan membekap korban mengakibatkan korban meninggal dunia. Selanjutnya pelaku mengambil HP milik korban dan uang hasil penjualan yang ada di toko tempat korban bekerja.

Kemudian Peristiwa tersebut di laporkan ke Polsek Gedangan Sidoarjo, kemudian Tim penyidik melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan Hingga akhirnya penyidik berhasil mengamankan Sdr P.R yang saat itu sedang mengamati oleh TKP dan membaur dengan masyarakat.

Hasil pemeriksaan terhadap Sdr P.R dirinya mengakui perbuatannya dan setelah di lakukan penggeledahan di kamar kosnya yang terletak dekat dengan TKP di temukan barang bukti uang sebanyak Rp 4.995.000 dari hasil kejahatannya dan mengakui perbuatannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Ali news)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular