Breaking News

Home / BERITANEWS9 / HUKUM & KRIMINAL / NEWS / POLRI

Jumat, 29 Maret 2024 - 16:38 WIB

Ops Pekat Perangi Premanisme, Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

Beritanews9.id || PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery P, S.H., berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di depan SD Ma’arif Jogosari, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (29/03/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial ED(38) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang wanita bernama Wiwik(31) Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery P, S.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum’at (29/03) telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) di depan SD Ma’arif Jogosari oleh pelaku ED(38) dengan cara memepet laju sepeda motor korban, kemudian sesampainya di TKP Pelaku menarik dengan paksa tas ransel milik korban yang dikenakan di punggung hingga talinya putus.

“Kemudian pelaku kabur ke arah Selatan, namun korban berusaha mengejar pelaku yang masih belum jauh dari TKP jaraknya sekitar 500 meter, sehingga korban berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara menabrak sepeda motor pelaku dengan sepeda motor korban hingga roboh kemudian korban berteriak “maling…maling!!” sehingga banyak warga yang mendengar dan langsung menangkap pelaku, selanjutnya anggota Polsek Pandaan datang dan langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Polsek Pandaan guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dan dari hasil penangkapan pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa, — 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna orange biru tanpa plat nomer dan helm standar hitam merk JPX.

— 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.

— 1 (satu) buah HP merk Vivo V02.

— 1 (satu) buah Jaket parasit warna hitam.

— 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.

— 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.

— 2 (dua) buah HP merk OPPO.

— Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan, diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun,” tutup Kompol Marwan.(Ali news)

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITANEWS9

Polisi Berhasil Amankan 6 Bandar Narkoba dan Brankas Isi 1kg Sabu di Jalan Kunti Surabaya

BERITANEWS9

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 Polresta Banyuwangi Sita 150 gram Sabu dan 159 Ribu Okerbaya dari 43 Tersangka

POLRI

Kanit Reskrim Polsek Krian Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Katolik St Yustinus De Yacobis

BERITANEWS9

Polsek Purwosari Berhasil Tangkap Dua Pelaku Perampasan Ranmor Jalanan Yang Meresahkan Warga

BERITANEWS9

Polres Pasuruan Dorong Penguatan Poskamling sebagai Pencegahan Dini

POLRI

Satresnarkoba Polres Pasuruan Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMKN 1 Beji

BERITANEWS9

Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Malang Sapa Pengendara, Sosialisasikan Kamseltibcarlantas

BERITANEWS9

Satgas Pangan Polres Ponorogo bersama TPID Pantau Bahan Pangan Jelang Idul Fitri