Breaking News

Home / BERITA

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:59 WIB

Empat Anggota kelompok pemuda di amankan di wilayah Purwosari

Beritanews 9.id || PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan empat pelaku kasus pengeroyokan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus ini melibatkan aksi kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lapangan Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (30/11/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan bahwa keempat tersangka, yakni M.S.A. (18), M.A. (18), A.A.C. (16), dan M.S. (17), telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka diduga kuat melakukan kekerasan terhadap korban berinisial M.F. (20), yang merupakan anggota kelompok pemuda lain, dengan menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami luka di kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar AKP Doni.

Menurut keterangan polisi, pengeroyokan ini melibatkan dua kelompok pemuda yang terhitung masih usia anak anak Insiden terjadi saat kelompok pemuda tersebut bertemu setelah menyaksikan pertunjukan seni Bantengan di lapangan Desa Tejowangi.

“Karena jumlah salah satu kelompok lebih sedikit, mereka melarikan diri, namun korban tertinggal dan menjadi sasaran pengeroyokan,” lanjut AKP Doni.

Dalam pemeriksaan, para tersangka telah mengakui melakukan pengeroyakan terhadap korban.

“Keterangan mereka dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” kata AKP Doni.

Polres Pasuruan telah melakukan sejumlah langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan pengamanan barang bukti berupa hasil visum korban serta pakaian pelaku.

“Kami telah menggelar perkara dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” tegasnya.

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengingat dua di antaranya masih di bawah umur. (HR)

Penulis

Share :

Baca Juga

BERITA

Peran Aktif Babinsa Kelurahan Jegu Wujudkan Generasi Sehat Tanpa Stunting Lewat Posyandu

BERITA

Keluarga Besar PT. Paliwara Esung Rawikara Sena Bayangkara Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79: Harapan Polri Semakin Dicintai Rakyat

BERITA

Polisi Beri Pembinaan 8 Pemuda yang Diamankan di Alun – alun Kraksaan

BERITA

Disiplin dan Komunikasi: Apel Pagi Karyawan Damri Kantor Cabang dan Divre III Surabaya

BERITA

Polisi Amankan Pelaku Penodongan Sopir Ambulance yang Gunakan Airsoft Gun di Sumenep

BERITA

Siraman Sedudo 2025: Kapolres Nganjuk Pastikan Aman, Budaya Lokal Tetap Terjaga

BERITA

PW Pemuda Pujakesuma Sumut Nyatakan Diri Siap Dukung Pilkada Damai 2024

BERITA

PT Adhi Karya Gelar Seminar, Dr. Dhifla: Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi