Beritanews9.id || SIDOARJO – ada ada saja kelakuan sopir ini, Inginnya nyopir biar kuat, ketiganya mengonsumsi Narkoba dan berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo, Kejadian ini Terjadi pada hari Jumat 3/5/2024 sekitar pukul 16.45 Wib, Tkp di Jalan Raya arah pintu masuk Tol Sidoarjo.
Ketiga tersangka di antaranya:
1. Sdr N.A, Laki-Laki, Sopir Truk, Alamat Banaran Wetan Rt 002 Rw 001 Kel/Desa Banaran Wetan Kec. Bagor Kab.Nganjuk.
2. Sdr O.P, Laki-Laki, Sopir Truk, Alamat Jl. Jenggolo Gg Kel No. 30-A RT/RW 014/003 Kel. Pucang Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo.
3. Sdr M.D, Jenis Kelamin Laki-Laki, Sopir Truk, Alamat Dinoyo 9/9C Rt 002 Rw 005 Ds Keputran Kec Tegalsari Kota Surabaya atau Citra Harmoni Blok C5/05 Ds/Kel Trosobo Kec Taman Kab Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo KombesPol Cristian Tobing SH dalam Pressrilis Rabu (08/05/24) Mengungkapkan bahwa Modus Operandi Sopir Truk Sdr N.A habis mengunakan narkotika jenis sabu dan obat berbahaya jenis Pil double “L” dan melanggar rambu dan marka jalan.
Selanjutnya mobil tersebut dihentikan, namun mobil tersebut tidak mau berhenti dan malah akan menabrak petugas Sat Lantas Polresta Sidoarjo, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip isi narkotika jenis sabu berat + 0,29 gram beserta bungkusnya yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi parantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu)
Yang kejadiannya pada tgl 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wib Anggota Sat Lantas Polresta Sidoarjo Aipda Sony Mauluddin Akbar dan Bripka Muhammad Hermawan melakukan pengaturan di Jalan Raya Ponti Tepatnya di bundaran TPI, saat itu melihat Mobil trailler wings box Nopol W 9590 UP dari arah utara ke selatan.
Karena melanggar rambu dan marka selanjutnya mobil tersebut dihentikan, namun mobil tersebut tidak mau berhenti dan malah akan menabrak petugas (Aipda Sony Mauluddin Akbar) dan kemudian dilakukan pengejaran hingga pintu masuk tol sidoarjo.
Setelah di geledah oleh Brigadir Bayu Dwi Raharjo dan Aiptu Yuli Pranoto sopir truck tersebut melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan lokasi sehingga di kejar oleh Aiptu Yuli Pranoto dan tertangkap di pintu masuk lippo plaza kemudian sopir tersebut mengakui kalau dia takut karena habis mengunakan Sabu sabu dan Pil double “L” kemudian sopir tersebut menunjukan barang bukti berupa Sabu sabu dan Pil double “L” yg di taruh di dalam kabin truk. Selanjutnya tim Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan pengemudi Sdr N.A.
Setelah dilakukan pengembangan berhasil melakukan penangkapan Sdr O.P dengan Barang Bukti +8, 6 Gram Sabu-sabu dan Sdr M.D dengan Barang Bukri +10, 88 Gram Sabu-sabu yang berdasarkan pengakuan Sdr M.D membeli Sabu di Mat Kucing (DPO) di Bangkalan Madura.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, dari Sdr N.A
1 (satu) bungkus plastik klip isi narkotika jenis sabu berat + 0,29 gram beserta bungkusnya.
1 (satu) potongan sedotan plastik warna hijau, 1 (satu) buah dompet kain, Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari pipet kaca dan tutup botol air mineral terdapat dua lubang diatasnya yang tertancap dua potongan sedotan plastik
1 (satu) plastik klip isi 5 (lima) butil pil LL warna putih, 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 bekas, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna gold beserta simcard nomor 082332547608 dan Nomor WA 082139523864
1 (satu) unit truk Fuso No.Pol W 9590 UP warna biru beserta kunci kontaknya
Barang bukti yang Disita dari Tsk O.P 33 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total ± 8,6 gram beserta bungkusnya, Seperangkat alat hisap terbuat dari botol kaca, potongan karet sandal yang tertancap 2 buah sedotan serta 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak wadah plastic, 1 buah HP Realme warna Hitam.
Barang bukti yang diamankan dari Tsk M.D, 26 buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing – masing berbeda beda. dengan berat total ± 10,88 gram beserta bungkusnya.
2 pak plastik klip kosong, 1 buah tas pinggang warna hijau, 1 buah bungkus plastik warna hitam
Seperangkat alat hisap sabu berserta pipetnya, 1 buah HP Samsung warna Gold no Wa dan sim card : 08813280010,dan No Wa dan Sim card.”Pungkanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.(Ali news)