Beritanews9.id || SIDOARJO – Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing di dampingi Wakapolresta I Made Bayu Sutha Sartana dan Kasatreskrim AKP FAHMI AMARULLAH serta Kasihumas Iptu Try Novi Handono SH dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan bahwa jajarannya berhasil membongkar dugaan korupsi dalam seleksi perangkat desa yang melibatkan kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa. Para tersangka diduga meminta uang antara Rp 120 juta–Rp 170 juta dari peserta seleksi sebagai imbalan kelulusan,Senin (23/6/2025).
Tersangka adalah MAS (Kades Sudimoro), S (Kades Medalem), dan SY (mantan Kades Banjarsari). Mereka ditangkap usai bertemu di Puri Surya Jaya, Sidoarjo. Dari mobil tersangka dan rekening bank, polisi menyita uang sebanyak Rp 1.099.830.000,-
Modusnya, SY sebagai koordinator membagi uang kepada kepala desa dan mengirim sebagian ke seseorang berinisial SSP. SY diduga menerima Rp 720 juta, sementara MAS dan S masing-masing Rp 150 juta.
Kami tegaskan proses hukum akan kami lakukan secara tegas dan transparan agar menjadi peringatan keras agar tidak ada yang bermain dalam proses rekrutmen perangkat desa lainnya,Pungkas Tobing.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 12 hurup a dan b serta Pasal 12B UU RI nomer 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan Denda hingga Rp1 Milyar. Kini Satreskrim masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran dana ke pihak lain.(Ali news).