Beritanews9.id || SIDOARJO – Kapolresta Sidoarjo Kombespol Cristian Tobing SH dalam Pressrilis di Mapolresta mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 4 kasus peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Dalam kasus ini Reskoba berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang di duga terlibat jaringan Narkoba, Rabu (17/7/2024)
Tersangka Sdr. EPP umur 32 tahun,Alamat Pondok jati di tangkap di tepi Jalan Raya Pagerwojo, Kecamatan Buduran.
Selanjutnya Sdr Z laki-laki umur 29 tahun berhasil di tangkap di Jalan Raya Sawotratap kecamatan Gedangan Dia merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk Penjara.
Selanjutnya untuk TKP di Pondok Mutiara dengan tersangka Sdr AM umur 53 tahun warga Porong, dan di TKP yang ada di Dusun Kedungkapil tertangkap inisial CA umur 33 tahun warga Porong, AY umur 44 tahun warga Pasuruan, S,umur 45 tahun warga Prigen, R,umur 43 tahun warga Beji, HS umur 40 tahun warga Beji, dan EDM umur 46 tahun.
Enam orang dari mereka adalah residivis yang telah beberapa kali masuk penjara, hanya karena tergiur hasil yang besar mereka nekad beraksi untuk mencukupi biaya kehidupan sehari-hari, ungkap Tobing.
Dari tangan para tersangka Satresnarkoba berhasil menyita 276 gram sabu-sabu, 187 ineks, dan ganja 60 gram. “Dari penyitaan barang bukti tersebut, Di perkirakan mencapai sekitar 1 milyar rupiah, Pungkasnya.
Tobing menambahkan, keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti ke lapangan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini. Tentunya, Ini juga berkat bantuan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di wilayah Sidoarjo.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui Transaksi narkoba untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo agar bisa di lakukan penindakan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudy Prabowo mengatakan, untuk modus memang berbagai cara. Jadi yang 6 orang itu semuanya mantan dari lapas. Ada yang kasus narkoba, ada juga yang pencurian sama kasus penggelapan. “Di dalam lapas itulah kemudian tercipta hubungan yang membuat mereka bersepakat dan akhirnya keluar sama-sama untuk mengedarkan,” ujar Rudy.
Ia menambahkan, sabu-sabu itu, kira-kira seberat 1 ons dapatnya Rp 5 juta. Keuntungannya dipakai untuk keperluan sehari-hari. Jadi mereka kebanyakan kerja serabutan, ada yang jual kopi. Dirasa kurang dalam pendapatan, kemudian tergoda untuk menjadi pengedar karena keuntungannya lebih besar,” pungkas Rudy Prabowo. (Ali news)