Beritanews9.id || SIDOARJO – Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing SH di dampingi Kasatreskrim Kompol FAHMI AMARULLAH dan Kasihumas Iptu Try Novi Handono dan kanitreskrim Polsek Krembung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di wilayah hukumnya. Aksi kejahatan ini terungkap setelah seorang warga melapor bahwa kartu ATM miliknya tertelan di mesin, disusul dengan hilangnya uang puluhan juta rupiah dari rekening korban. Senin (7/7/2025).
Kejadian terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di mesin ATM Bank Jatim yang berada di depan Kantor Koramil Krembung, Dusun Jabon, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Korban, F.H.P (23 tahun), seorang guru asal Desa Godek Kulon, Kecamatan Krembung, bermaksud melakukan penarikan tunai. Namun, kartu ATM miliknya tidak bisa masuk sepenuhnya dan layar mesin tampak tidak normal. Saat itu muncul seorang pria tak dikenal yang berpura-pura membantu. Pelaku memandu korban dengan dalih ‘cara mengeluarkan kartu yang tertelan’, sambil memperhatikan korban memasukkan PIN.
Setelah meninggalkan lokasi, korban mengecek ke Bank Jatim dan diketahui bahwa telah terjadi transaksi senilai Rp10.000.000 secara tidak sah, yakni penarikan masing-masing sebesar Rp2.500.000 sebanyak empat kali.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/21/VI/2025/SPKT/POLSEK KREMBUNG, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku menggunakan mobil Toyota Calya warna hitam dan berjumlah tiga orang.
Analisa wajah pada CCTV mengungkap kemiripan dengan pelaku kasus serupa yang pernah tertangkap sebelumnya. Tim melakukan pelacakan dan akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Grati, Pasuruan serta rumah masing-masing tersangka.
1. Sdr. S.A (53 tahun), warga Karanganyar, Jawa Tengah
2. Sdr. M (50 tahun), warga Pesawaran, Sumatera Selatan
3. Sdr. S (51 tahun), juga warga Pesawaran, Sumatera Selatan
Ketiganya merupakan jaringan pencuri lintas daerah yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
Para pelaku terlebih dahulu mengganjal slot kartu ATM dengan potongan tusuk gigi dan cotton buds agar kartu korban tertahan. Ketika korban mengalami kesulitan, salah satu pelaku berpura-pura membantu dan mengarahkan korban untuk memasukkan PIN sambil diam-diam menghafalnya. Setelah itu, mereka mencuri kartu dan melakukan penarikan uang.
Barang Bukti yang Diamankan:
17 kartu ATM dari berbagai bank (Jatim, BRI, BCA, Mandiri, BNI)
6 tusuk gigi dan cotton buds
3 patahan tusuk gigi
3 unit HP (Samsung, Vivo, Oppo)
Uang tunai sisa hasil kejahatan: Rp595.000
1 unit mobil Toyota Calya hitam
Baju pelaku yang terekam di CCTV
1 buah gergaji besi
Ketiga tersangka mengaku melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Ali news)