Beritanews9.id || SIDOARJO – Sebuah kasus pembunuhan berencana terjadi di Sidoarjo pada Selasa malam (11/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Raya Kedungturi, RT 01 RW 01, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Korban, Sri Budi Hartini (59), tewas setelah mengalami penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Teguh Hadi Joko Santoso (46).
Kejadian ini bermula ketika tersangka yang dikenal dengan panggilan Daok, mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok. Tersangka yang diketahui merasa sakit hati dan cemburu karena istrinya diduga memiliki hubungan dekat dengan anak korban, Miftakhul Anam (pelapor), melampiaskan amarahnya dengan menyerang korban yang berada di rumah.
Menurut keterangan saksi Hadiono (52), ia mengetahui peristiwa tersebut setelah mendengar keributan di rumah korban. Saat ditemukan, korban masih dalam keadaan hidup dan sempat meminta untuk dibawa ke rumah sakit. Sebelum meninggal, korban menyebut bahwa pelaku penganiayaan adalah Daok alias Teguh Hadi Joko Santoso.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian melarikan diri dan sempat menyerang saksi Jafar (28) yang berusaha menghadang pelaku. Jafar mengalami luka di telapak tangan kanan akibat sabetan golok. Dalam upaya pelarian, tersangka juga membacok Sofyan Jayadi (50) yang sedang duduk di pinggir warung penyetan, menyebabkan jari tangan kanan korban hampir putus.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut akhirnya berhasil menangkap tersangka dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Kapolsek Taman segera mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa sebilah golok, pakaian korban yang berlumuran darah, dan jaket milik tersangka.
Kapolres Sidoarjo, AKBP Cristian Tobing, dalam konferensi pers menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Pelaku telah kami amankan dan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini,” ujar AKBP Cristian Tobing.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Sidoarjo. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.(Ali news)