Beritanews9.id || PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan berhasil mengamankan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, setelah dilakukan pelacakan menggunakan GPS.
Kapolres Pasuruan Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat anggota di lapangan serta koordinasi lintas wilayah dengan Polsek Ketapang Polres Sampang.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan GPS. Berkat koordinasi dengan Polsek Ketapang, kendaraan berhasil ditemukan dan diamankan,” ujarnya.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Purwosari/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 28 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di area gudang konstruksi besi di Dusun Dinoyo, Desa Sengon Agung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Korban, Wahyudi Irawan (46), seorang karyawan swasta asal Tulungagung, kehilangan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi S 8253 UC. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp170 juta.
Dalam kronologinya, pelaku diduga masuk ke area gudang yang tidak berpagar, kemudian merusak pintu mobil menggunakan kunci palsu jenis letter T. Setelah berhasil menyalakan mesin, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
“Pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang minim pengamanan dan menggunakan alat khusus untuk merusak kunci kendaraan,” tambah Kapolres.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan penyelidikan dengan menelusuri koordinat GPS yang terpasang pada mobil. Titik terakhir terdeteksi di Desa Banyuates, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Sampang. Dari hasil koordinasi tersebut, kendaraan ditemukan di lahan kosong dan langsung diamankan.
“Barang bukti kendaraan saat ini telah diamankan di Mapolsek Purwosari guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi identitas terlapor berinisial Hartono, warga Surabaya. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa fotokopi BPKB dan STNK asli kendaraan.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.(Ali news)





